Aturan Baru Bikin Kaget! Gratis Ongkir Dibatasi Pemerintah, Ini Alasannya

Gratis ongkir dibatasi hanya tiga hari sebulan, aturan baru Komdigi resmi berlaku. | Freepik

CORONG SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan fitur promosi “gratis ongkir” di platform e-commerce.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, promosi ini hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Kebijakan ini diterapkan khusus untuk promo yang menyebabkan biaya pengiriman berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau tarif dasar layanan pos.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga struktur tarif pengiriman dan mencegah perang harga yang merugikan ekosistem industri logistik.

Baca Juga :  Ngaku Khilaf, Dokter UI Panjat Plafon Kos demi Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

“Meskipun dibatasi, promo gratis ongkir masih bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Kami akan memverifikasi data dan membandingkannya dengan harga industri sebelum menyetujui perpanjangan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, pasal 41 dalam Permen Komdigi juga menetapkan bahwa tarif jasa pengiriman harus dihitung berdasarkan biaya operasional dan margin wajar. Komponen biaya tersebut meliputi gaji pegawai, transportasi, teknologi, hingga kerja sama dengan mitra ketiga.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025, Ini Penjelasannya!

Pasal 45 beleid ini mengatur bahwa potongan harga tetap diperbolehkan selama tidak menurunkan tarif di bawah biaya layanan pokok. Namun jika diskon menyebabkan tarif berada di bawah biaya pokok, pemberlakuannya dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat di sektor e-commerce dan logistik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!