CORONG SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan fitur promosi “gratis ongkir” di platform e-commerce.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, promosi ini hanya diperbolehkan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Kebijakan ini diterapkan khusus untuk promo yang menyebabkan biaya pengiriman berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau tarif dasar layanan pos.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga struktur tarif pengiriman dan mencegah perang harga yang merugikan ekosistem industri logistik.
“Meskipun dibatasi, promo gratis ongkir masih bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Kami akan memverifikasi data dan membandingkannya dengan harga industri sebelum menyetujui perpanjangan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, pasal 41 dalam Permen Komdigi juga menetapkan bahwa tarif jasa pengiriman harus dihitung berdasarkan biaya operasional dan margin wajar. Komponen biaya tersebut meliputi gaji pegawai, transportasi, teknologi, hingga kerja sama dengan mitra ketiga.
Pasal 45 beleid ini mengatur bahwa potongan harga tetap diperbolehkan selama tidak menurunkan tarif di bawah biaya layanan pokok. Namun jika diskon menyebabkan tarif berada di bawah biaya pokok, pemberlakuannya dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat di sektor e-commerce dan logistik.***