CORONGSUKABUMI.com – DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri. Langkah ini ditegaskan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan perizinan sumur bor sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mengawasi perizinan sumur bor dan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha, khususnya sektor industri. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku serta menjamin kontribusi pajak air tanah bagi pembangunan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha di wilayah Sukabumi. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan peraturan perundang-undangan.
βKami sangat mendukung perusahaan untuk berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Tetapi kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama agar tercipta sinergi yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah daerah,β ujar Iwan, Selasa (20/1/2026).
Iwan menjelaskan bahwa perizinan sektor pertambangan serta pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar menempuh proses perizinan secara prosedural, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, saat ini terdapat 294 titik sumur bor dari 149 pemegang izin air tanah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Setiap pemanfaatan air tanah tersebut memiliki konsekuensi kewajiban pajak yang menjadi bagian dari PAD.
βSetiap tetes air tanah yang digunakan industri memiliki nilai pajak. Pajak inilah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan daerah,β tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pengawasan ini juga diarahkan untuk menertibkan pemanfaatan air tanah yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, keberadaan sumur bor ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi perusahaan yang telah patuh terhadap aturan.
βPajak air tanah merupakan sumber PAD yang penting bagi Kabupaten Sukabumi. Dengan pengawasan yang konsisten, kami ingin memastikan seluruh sumur bor yang belum berizin segera ditertibkan. Ini demi keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus untuk kepentingan pembangunan daerah,β pungkasnya.










