Beranda / Parlemen / Awasi Ketat Sumur Bor Industri, DPRD Sukabumi Tegaskan Kepatuhan Aturan Air Tanah

Awasi Ketat Sumur Bor Industri, DPRD Sukabumi Tegaskan Kepatuhan Aturan Air Tanah

CORONGSUKABUMI.com – DPRD Kabupaten Sukabumi memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri. Langkah ini ditegaskan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan perizinan sumur bor sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mengawasi perizinan sumur bor dan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha, khususnya sektor industri. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku serta menjamin kontribusi pajak air tanah bagi pembangunan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung pertumbuhan dunia usaha di wilayah Sukabumi. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 10 Desember 2025, Didominasi Berawan

β€œKami sangat mendukung perusahaan untuk berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Tetapi kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama agar tercipta sinergi yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah daerah,” ujar Iwan, Selasa (20/1/2026).

Iwan menjelaskan bahwa perizinan sektor pertambangan serta pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar menempuh proses perizinan secara prosedural, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Peran Strategis Desa di Peringatan Hardesnas 2026

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, saat ini terdapat 294 titik sumur bor dari 149 pemegang izin air tanah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Setiap pemanfaatan air tanah tersebut memiliki konsekuensi kewajiban pajak yang menjadi bagian dari PAD.

β€œSetiap tetes air tanah yang digunakan industri memiliki nilai pajak. Pajak inilah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Bahas Penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2025 Bersama TAPD

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa pengawasan ini juga diarahkan untuk menertibkan pemanfaatan air tanah yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, keberadaan sumur bor ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi perusahaan yang telah patuh terhadap aturan.

β€œPajak air tanah merupakan sumber PAD yang penting bagi Kabupaten Sukabumi. Dengan pengawasan yang konsisten, kami ingin memastikan seluruh sumur bor yang belum berizin segera ditertibkan. Ini demi keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus untuk kepentingan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!