Site icon Corong Sukabumi

Bahas RPJMD 2025–2029, DPRD dan Pemkab Susun Rencana Pembangunan Sukabumi untuk Lima Tahun ke Depan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada Senin (26/5/2025). | Foto: Humas DPRD

JUBIRTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada Senin (26/5/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf SM.

Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dua agenda utama dibahas dalam rapat ini, yakni penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda RPJMD, serta penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas lebih lanjut isi Raperda.

Ketua DPRD Budi Azhar menyampaikan bahwa pandangan fraksi-fraksi sebelumnya merupakan bentuk kontrol, aspirasi, dan evaluasi terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.

“Pandangan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara kritis dan konstruktif,” ujar Budi.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun sejalan dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.

Dokumen ini akan menjadi pedoman utama pembangunan Kabupaten Sukabumi lima tahun ke depan, dengan mengusung visi “Mubarokah” (maju, unggul, berbudaya, dan berkah).

Adapun Fokus utama dalam RPJMD 2025–2029 meliputi:

“Bupati Sukabumi berharap dukungan dari seluruh fraksi DPRD untuk percepatan pengesahan Perda RPJMD, yang ditargetkan selesai dalam enam bulan pasca pelantikan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah,” tutur Andreas.

Pembentukan Pansus DPRD

Dalam rapat tersebut, DPRD juga resmi menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda RPJMD 2025–2029. Keanggotaan PANSUS ini terdiri dari perwakilan dari berbagai fraksi di DPRD.

Ketua DPRD Budi Azhar berharap agar Pansus segera melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan Pansus, menyusun jadwal kerja, dan memulai proses pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat membuat proses pembahasan Raperda RPJMD berjalan efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” jelas Budi.

Exit mobile version