Bahlil Lahadalia Tegaskan Izin Tambang PT GAG Nikel Terbit Sebelum Ia Menjabat Menteri

Bahlil Lahadalia klarifikasi soal izin tambang nikel PT GAG di Raja Ampat: “Saya belum masuk kabinet.” | Instagram.com/bahlillahadalia

CORONG SUKABUMI – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara soal polemik izin pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Penambangan dilakukan oleh PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam), yang mendapat sorotan karena dikhawatirkan akan merusak keindahan alam dan ekosistem di wilayah tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Bahlil menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT GAG Nikel telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Baca Juga :  Alex Pastoor Bikin Heboh: Belajar Bahasa Indonesia Demi Garuda

“IUP itu terbit tahun 2017, saya waktu itu masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI, belum masuk kabinet,” kata Bahlil dalam keterangannya kepada media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa operasional tambang dimulai pada 2018, setelah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan bahwa semua prosedur teknis telah dilakukan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan untuk keperluan verifikasi di lapangan.

Baca Juga :  Aturan Baru! UMKM Wajib Punya NIB untuk Dapatkan LPG 3 Kg Bersubsidi, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Dukungan atas penghentian sementara ini juga datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Ia menyampaikan kekhawatirannya atas potensi kerusakan lingkungan yang bisa terjadi akibat aktivitas tambang tersebut.

“Ya kita sangat setuju. Harusnya memang dihentikan dulu, jangan sampai merusak alam Raja Ampat,” kata Fadli usai melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jumat (6/6/2025).

Fadli berharap agar semua pihak menjaga kelestarian alam Raja Ampat yang dikenal dengan keindahan dan kekayaan hayatinya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!