CORONG SUKABUMI – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan atas pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pada Maret tahun lalu. Kepada awak media, ia menyebut pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus lama yang mencuat sejak 2016.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” ujar Ahok usai pemeriksaan.
Meski begitu, Ahok enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan yang digali penyidik. Ia hanya menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyelidikan.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembelian lahan seluas 4,9 hektare dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno. Dalam proses pembeliannya, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Saat masih menjabat sebagai Gubernur, Ahok pernah mengendus kejanggalan dalam anggaran senilai Rp684 miliar untuk pengadaan lahan tersebut.
Ia kemudian meminta agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh.
Audit BPK pun menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan yang berpotensi merugikan negara. Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri kasus tersebut dan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, serta seorang pihak swasta, Rudy Hartono Iskandar.***