CORONGSUKABUMI.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menggeber pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang belum tuntas pada tahun 2025. Pembahasan dilakukan sebagai agenda lanjutan tahun 2026 guna memastikan regulasi daerah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mengatakan bahwa kelanjutan pembahasan Raperda luncuran merupakan amanat tata tertib DPRD. Setiap Raperda yang belum rampung pada tahun berjalan wajib dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Dalam rapat kerja ini kami membahas progres empat Raperda luncuran dari tahun 2025, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pelindungan Penyandang Disabilitas, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Raperda tentang Perhubungan,” ujar Bayu, Kamis (15/1/2026).
Evaluasi Kendala dan Perkuat Komitmen OPD
Bayu menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama OPD selaku leading sector untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan keempat Raperda tersebut belum dapat diselesaikan pada tahun sebelumnya. Selain itu, Bapemperda juga menekankan pentingnya komitmen OPD dalam memperkuat substansi dan arah pengaturan regulasi.
“Perda-perda ini harus benar-benar menjadi payung hukum yang mendukung kinerja OPD sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi juga menegaskan kembali dasar pengajuan sebuah Raperda agar tidak keluar dari koridor hukum dan perencanaan daerah.
Empat Dasar Pengajuan Raperda
Bayu memaparkan, terdapat empat alasan utama yang dapat menjadi dasar pengusulan Raperda. Pertama, adanya delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Ketiga, untuk menunjang pelaksanaan RPJMD serta visi dan misi bupati. Keempat, berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Ke depan, kami mendorong adanya filterisasi yang lebih ketat. Materi yang bersifat teknis sebaiknya menjadi inisiatif OPD atau pemerintah daerah, sementara DPRD lebih fokus pada Raperda yang berbasis aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah produk hukum daerah yang lahir dari kebutuhan riil masyarakat, seperti Raperda tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam upaya perlindungan kawasan sumber air.
Target Rampung Awal 2026
Bayu berharap pembagian peran yang jelas antara DPRD dan pemerintah daerah dapat mengefektifkan proses pembentukan peraturan daerah, baik dari sisi waktu maupun kualitas regulasi yang dihasilkan.
Ia menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026.
“Secara substansi, muatan materi dan formulasi pasal keempat Raperda ini pada dasarnya sudah selesai dan telah melalui proses harmonisasi,” pungkasnya.










