Site icon Corong Sukabumi

Barang Bukti 148 Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Sukabumi, Didominasi Narkotika dan Obat Keras

CORONGSUKABUMI.com – Sejumlah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika, obat-obatan ilegal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan Kejari Kabupaten Sukabumi dan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi, Bea dan Cukai, Bank Indonesia, BRI, TNI, Polsek setempat, Puskesmas, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat.

Sepanjang periode Juni hingga Desember 2025, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 148 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tercatat mendominasi.

Untuk kasus narkotika, tercatat sebanyak 52 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.725,08 gram dan ganja 231,62 gram. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah alat pendukung kejahatan narkotika, seperti handphone, timbangan digital, dan alat hisap.

Sementara itu, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan mencapai 70 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa ribuan butir obat keras tanpa izin edar, di antaranya Tramadol, Hexymer, serta berbagai jenis obat lain yang rawan disalahgunakan.

Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr. Yuhernawa, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan karena seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud sinergitas dan kinerja bersama antara penyidik Kepolisian dan BNN, Kejaksaan, serta Pengadilan dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pencurian dan tindak pidana lainnya, seperti senjata tajam, uang palsu, serta berbagai mata uang asing. Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangani perkara tindak pidana khusus berupa peredaran rokok tanpa pita cukai, dengan jumlah barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum berharap upaya penindakan dan pencegahan dapat berjalan seimbang guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Exit mobile version