CORONG SUKABUMI – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait unggahan meme yang menampilkan figur Prabowo Subianto dan Joko Widodo sedang berciuman.
Mahasiswi yang diketahui berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Menanggapi kasus ini, perwakilan Istana yang diwakili oleh Hasan Nasbi menyatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Namun, ia juga menekankan pentingnya pembinaan sebagai alternatif dari sanksi pidana, mengingat ekspresi kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat.
Pihak ITB mengungkapkan bahwa orang tua dari SSS telah datang langsung ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ujar Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.
Nurlaela menambahkan bahwa kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan tetap memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.***