Bayi Dibuang di Rumah Kosong, Kepala SD dan Buruh Serabutan Ditangkap Polisi

Polres Kebumen tetapkan kepala sekolah dan buruh serabutan sebagai tersangka kasus bayi terlantar. | Instagram.com/@polreskebumen

CORONG SUKABUMI – Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus bayi laki-laki yang ditelantarkan dan diduga merupakan hasil hubungan gelap antara seorang kepala sekolah dasar dengan buruh serabutan.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, dalam konferensi pers pada Jumat, 18 April 2025 di Mapolres Kebumen, menyampaikan bahwa perempuan berinisial CS (41) dan pria berinisial S (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil mengungkap kasus penemuan bayi,” ujar Eka.

CS diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen. Sedangkan S adalah warga setempat yang bekerja serabutan.

Baca Juga :  100 Hari Kerja, Prabowo Buktikan Kebijakan Pro Rakyat di Tengah Masa Kritis

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada Polsek Karanggayam pada Minggu, 13 April 2025.

Warga menemukan seorang bayi laki-laki di sebuah rumah kosong di Jalan Guyangan-Petanahan, Kebumen. Bayi itu ditemukan dalam kondisi baru lahir, masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari.

S, yang diketahui sebagai ayah biologis bayi tersebut, awalnya mengaku sebagai penemu dan membawa bayi itu ke rumah adiknya.

Baca Juga :  Drama Penahanan Mahasiswi ITB! Habiburokhman Jadi Pahlawan di Tengah Kasus Meme Jokowi-Prabowo

Karena khawatir terjadi sesuatu, sang adik yang tidak mengetahui asal-usul bayi langsung memanggil bidan untuk memotong ari-ari sang bayi.

“Setelah tindakan tersebut dilakukan, bidan memberitahukan kejadian ini kepada suaminya. Selanjutnya, suami bidan melapor ke Polsek Karanggayam,” jelas Eka.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara CS dan S di luar pernikahan.

Kini, kedua orang tua bayi telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!