BBM Tercampur Air di Klaten, Pertamina Hentikan Distribusi dan Sopir Truk Jadi Tersangka

Pertamina hentikan distribusi BBM di Klaten, sopir truk ditetapkan tersangka. | Google Photo/Jati Rinawan

CORONG SUKABUMI – PT Pertamina Patra Niaga bergerak cepat menyikapi keluhan masyarakat terkait temuan BBM bercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.

Kasus ini memicu laporan kerusakan mesin hingga mogoknya kendaraan konsumen yang membeli BBM dari SPBU tersebut.

Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, menyatakan bahwa distribusi BBM ke SPBU tersebut telah dihentikan sementara demi memastikan keamanan pasokan.

“Kami memastikan pembersihan dilakukan hingga dinyatakan aman untuk kembali beroperasi,” ujar Taufiq dalam pernyataannya pada Kamis, 10 April 2025.

Pertamina juga segera melakukan investigasi internal bersama Polres Klaten. Hasil sementara menunjukkan adanya pelanggaran prosedur distribusi BBM yang diduga dilakukan secara sengaja oleh dua awak mobil tangki.

Baca Juga :  Nurodin, Warga Cimanggu Palabuhanratu yang Alami Tekanan Batin Berat, Meninggal Dunia

Kedua pelaku diduga mencampurkan air ke dalam tangki BBM selama proses pengiriman. Menyikapi hal itu, Pertamina langsung memberhentikan dua oknum tersebut dan menonaktifkan petugas SPBU yang dianggap lalai dalam pengawasan.

Pihak SPBU pun bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak berupa penggantian biaya perbaikan kendaraan dan pengisian ulang BBM.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penyidikan telah menetapkan satu tersangka, yakni M alias AMJ, warga Sukoharjo yang merupakan pengemudi truk pengangkut BBM.

Baca Juga :  Terungkap! Harga Asli LPG 3 Kg Rp42.750, Subsidi Pemerintah Capai Rp80,2 Triliun

“Berdasarkan penyidikan yang sudah kami laksanakan, sementara yang kami tetapkan tersangka adalah merupakan pengemudi dari KBM truk pengangkut,” jelas AKBP Nur Cahyo.

Penyelidikan telah melibatkan sekitar sepuluh saksi dari berbagai pihak, termasuk korban, pengelola SPBU, serta penanggung jawab logistik.

“Modus operandi dilakukan saat proses pengangkutan dari depo ke SPBU. Dalam perjalanannya, zat lain dalam hal ini air, ditemukan tercampur di dalam tangki BBM sehingga tidak murni kembali,” papar Kapolres.

Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut. Pertamina bersama pihak kepolisian berkomitmen menyelesaikan investigasi serta proses hukum secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi energi nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!