CORONG SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (15/5/2025) dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas, yang hadir mewakili Bupati H Asep Japar.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wabup Andreas menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang untuk pelaksanaan Pilkada, mengingat meningkatnya kebutuhan logistik dan biaya operasional seiring pertambahan jumlah penduduk.
Ia menyebutkan bahwa luasnya wilayah Sukabumi juga menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi logistik.
“Pembentukan dana cadangan adalah solusi strategis agar pendanaan pilkada tidak membebani satu tahun anggaran secara penuh,” jelasnya. Rencana ini merujuk pada Pasal 303 UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 80 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda yang akan disusun nantinya menjadi landasan hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana cadangan akan dialokasikan secara bertahap dalam tiga tahun anggaran mendatang.
“Dengan kebijakan ini, pelaksanaan Pilkada 2029 dapat berjalan efisien dan berkelanjutan tanpa mengganggu program pembangunan prioritas lainnya,” pungkas Wabup Andreas.***