Beranda / Nasional / BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

JUBIRTVNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

Temuan ini diperoleh dari pengujian laboratorium terhadap parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.

Terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga :  Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Terjamin, Bantah Isu Pengoplosan

“Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” terang BPJPH dalam siaran persnya, dikutip Selasa (22/4/2025).

Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Link Live Streaming Gerhana Bulan Total 7 September 2025 dari BMKG, Ini Jadwal Lengkap Pengamatannya

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.” jelas Ahmad.

Adapun daftar 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025, diantaranya:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
7. Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Baca Juga :  Fenomena Matahari di Atas Kabah Terjadi 15–16 Juli 2025, Cek Lagi Arah Kiblat

Informasi selengkapnya terkait daftar produk olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) dapat dilihat disini.

BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!