Site icon Corong Sukabumi

Bupati Sukabumi Angkat Bicara soal 2 ASN DLH Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah

Bupati Sukabumi, Asep Japar | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick up angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menetapkan dua ASN DLH sebagai tersangka, Kamis (26/6/2025).

Menyikapinya, Bupati Sukabumi Asep Japar turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat terkait.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi,” ucap Asep Japar saat dimintai keterangan, Jumat (27/6/2025).

Diketahui, dua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TS (perempuan), menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR (laki-laki), selaku bendahara pengeluaran pembantu. Keduanya terlibat dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional DLH Kabupaten Sukabumi.

Indra Sukmana Agustian selaku kuasa hukum kedua tersangka, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan akan mengikuti semua tahapan penyidikan secara kooperatif.

“Kami percaya proses ini akan berjalan objektif dan transparan. Klien kami siap mengikuti semua tahapan, dan kami berharap asas praduga tak bersalah dihormati,” jelas Indra.

Dugaan Korupsi DLH Sukabumi Timbulkan Kerugian Negara Rp877 Juta

Kasus korupsi 2 ASN DLH ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit dan menemukan sejumlah penyimpangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp877.233.225.

Atas temuan tersebut, Kejari Sukabumi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Modus yang digunakan para tersangka antara lain mark up harga pembelian oli hingga empat kali lipat dan kegiatan fiktif, seperti pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilakukan sendiri oleh pegawai DLH.

“Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Barang Bukti dan Proses Penahanan

Dari hasil penggeledahan sebelumnya, tim penyidik menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Warungkiara berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 Juni 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 15 Juli 2025.

“Keduanya sebelumnya telah diperiksa kesehatannya di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar Agus.

TS dan HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Agus juga menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. “Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran-peran lainnya,” pungkasnya.

Exit mobile version