Buron Sebulan, Vendor Proyek Sampah DLH Sukabumi Ditangkap di Bandung

Kejari tangkap vendor D di Bandung, jadi tersangka keempat kasus dugaan korupsi di DLH Sukabumi. | Istimewa

CORONG SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial D, seorang kontraktor swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan sampah.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, tersangka D sebenarnya telah ditetapkan sejak dua tersangka ASN lainnya, TS dan HR, resmi ditahan. Namun, D sempat mangkir dari tiga kali pemanggilan dan melarikan diri ke sejumlah lokasi berbeda.

“Tersangka ini sempat berpindah-pindah. Setelah hampir satu bulan pencarian, tadi malam kami berhasil menjemputnya di wilayah Bandung,” ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga :  Lisa Mariana Ungkap Chat dengan Pria Diduga Ridwan Kamil, Bongkar Dugaan Perselingkuhan

D diketahui berperan sebagai vendor pelaksana proyek dalam kegiatan pengelolaan sampah di DLH. Dari hasil penyidikan, ia diduga turut menikmati dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, dengan modus anggaran fiktif dan pelaporan kegiatan yang dimarkup.

Untuk menghindari pemeriksaan, tersangka sempat mengklaim sakit dan melampirkan surat keterangan dari beberapa rumah sakit di Bogor dan BRK Medika. Namun, hasil pemeriksaan medis di RSUD Sekarwangi menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Indonesia dan India Teken 5 MoU Strategis, Prabowo-Modi Perkuat Kemitraan Bilateral

“Alasannya sakit diabetes, tapi setelah kami cek, kondisi tersangka cukup sehat,” tegas Agus.

Dalam proses penangkapan, Kejari turut menyita satu unit ponsel milik D yang kini dijadikan barang bukti tambahan. Penetapan tersangka D menjadikan total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, masing-masing:

HR: Bendahara Pengeluaran Pembantu

TS: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

P: Kepala DLH Kabupaten Sukabumi

D: Vendor atau pihak ketiga

Pihak Kejari menyebut penetapan tersangka untuk sementara dianggap rampung, kecuali di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang dapat menjerat pihak lain.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!