Site icon Corong Sukabumi

164 Ribu Peserta BPJS Kesehatan PBI di Sukabumi Nonaktif, Begini Respon Dinkes dan Dinsos

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Akses layanan kesehatan bagi ratusan ribu warga Kabupaten Sukabumi berpotensi terganggu menyusul status nonaktif kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tercatat, sebanyak 164 ribu peserta PBI saat ini tidak lagi aktif, sehingga tidak bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Sosial mulai melakukan koordinasi lintas sektor guna mendorong proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, khususnya bagi masyarakat yang dinilai masih membutuhkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menjelaskan bahwa kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan terbagi dalam dua skema pendanaan, yakni yang bersumber dari APBD dan APBN. Adapun peserta yang saat ini dinonaktifkan sepenuhnya merupakan PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai melalui APBN.

Menurut Masykur, penonaktifan tersebut terjadi karena peserta tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5, yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin.

โ€œPenonaktifan itu melalui SK Kemensos. Penyebabnya mereka yang tahu, tapi informasinya ini pertama tidak masuk di desil 1 sampai 5,โ€ kata Masykur.

Ia menegaskan, dampak paling signifikan dari penonaktifan ini dirasakan langsung oleh sektor pelayanan kesehatan. Masyarakat yang sebelumnya memiliki jaminan aktif, mendadak tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka berubah menjadi nonaktif.

โ€œJadi ketika awalnya itu masyarakat punya jaminan yang aktif, kemudian karena tidak tahu mereka tiba-tiba tidak aktif, sementara mereka memerlukan layanan kesehatan, baik itu di puskesmas maupun di rumah sakit, itu masalahnya. Jadi tidak akan dilayani oleh faskes karena tidak aktif. Solusinya apa? Solusinya jadi umum,โ€ ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terlebih apabila mereka harus menjadi pasien umum atau beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri. Pasalnya, iuran yang sebelumnya ditanggung pemerintah kini harus dibayar secara pribadi, termasuk biaya layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Terkait peluang reaktivasi, Masykur menyampaikan bahwa reaktivasi PBI dimungkinkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, peserta harus kembali masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 serta memiliki penyakit tertentu yang dibuktikan melalui rekam medis.

Saat ini, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan tengah melakukan koordinasi untuk mendorong proses tersebut. BPJS Kesehatan berperan dalam penyediaan data kepesertaan, Dinas Sosial menangani data desil masyarakat, sementara Dinas Kesehatan menginventarisasi data masyarakat yang memiliki penyakit tertentu melalui rekam medis di puskesmas.

โ€œKita meminta data dari BPJS, kemudian data desil di Dinsos, lalu penyakit tertentu ditunjukan oleh rekam medis melalui puskesmas. Kemudian kita usulkan [reaktivasi]. Yang mengaktifkan di Kemensos, jadi kita upaya untuk mengusulkan dengan tahapan,โ€ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Iwan Triyanto, mengungkapkan bahwa sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, terdapat 164 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Sukabumi yang dinonaktifkan.

Menurut Iwan, penonaktifan tersebut terjadi karena para peserta masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10, sehingga dinilai sudah berada dalam kelompok masyarakat mampu secara ekonomi.

โ€œMereka ternonaktifkan dengan alasan masyarakat kategori mampu secara ekonominya,โ€ jelasnya.

Untuk memastikan kepesertaan BPJS PBI tepat sasaran, pihaknya akan melakukan proses validasi data sebelum mengusulkan reaktivasi ke pemerintah pusat. Iwan menegaskan, persyaratan reaktivasi meliputi adanya rekam medis dari puskesmas atau rumah sakit, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari desa atau kelurahan.

โ€œSelanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Sosial. Proses pengusulan kurang lebih 1 minggu, tergantung approved atau menyetujui pihak Pusdatin Kesos Kementerian Sosial dan BPJS pusat,โ€ tandasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Respons Dinkes dan Dinsos soal 164 Ribu BPJS Kesehatan PBI di Sukabumi Nonaktif

Exit mobile version