CORONGSUKABUMI.com โ Pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai diarahkan menggunakan skema manajemen talenta. Mekanisme ini dipersiapkan untuk memetakan pejabat berdasarkan kinerja dan potensi sebelum nantinya ditentukan sebagai kandidat pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan penerapan manajemen talenta saat ini tengah dipersiapkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Skema tersebut menjadi bagian dari kesiapan pemerintah daerah dalam melakukan pengisian maupun mutasi, rotasi, promosi, dan demosi pejabat di lingkungan Pemkab Sukabumi.
โUntuk rencana mutasi, rotasi, promosi, atau demosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, memang kami masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Pak Bupati,โ kata Ganjar selepas mengikuti kegiatan pemberian penghargaan Satyalancana di Aula Setda, Minggu (16/8/2026).
Saat ini terdapat dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II.b di lingkungan Pemkab Sukabumi yang masih kosong dan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kedua jabatan tersebut yakni Bapperida dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Meski terdapat dua jabatan yang belum diisi pejabat definitif, Ganjar memastikan BKPSDM terus menyiapkan seluruh tahapan secara normatif. Salah satu fokusnya adalah penerapan manajemen talenta sebagai sistem pemetaan calon pejabat yang akan menduduki posisi strategis.
โKonsep kesiapan BKPSDM sebagai unsur penunjang pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, dalam hal ini membantu Bupati, tentunya kita sudah siap dan terus mempersiapkan dari tahapan normatif,โ ujarnya.
Pengisian JPT Mengarah ke Manajemen Talenta
Ganjar menjelaskan, Pemkab Sukabumi tahun ini diarahkan untuk menerapkan sistem manajemen talenta. Mekanisme tersebut berbeda dengan pola seleksi terbuka karena kandidat dipetakan berdasarkan data kinerja dan potensi yang dimiliki.
โBahasa awamnya kalau manajemen talenta itu tanpa seleksi terbuka. Jadi manajemen talenta itu bukan seleksi terbuka,โ jelasnya.
Dalam prosesnya, para pejabat akan dipetakan menggunakan metode nine-box atau sembilan kotak. Pemetaan tersebut menggabungkan dua aspek utama, yakni kinerja dan potensi pegawai.
Data yang dihasilkan kemudian menjadi dasar untuk melihat pejabat yang memiliki kapasitas serta memenuhi kualifikasi untuk diproyeksikan menduduki jabatan tertentu.
โBy data, kemudian divalidasi oleh BKN, dan tentunya itu yang bisa dirotasikan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan capaian kinerja dari masing-masing JPT,โ katanya.
Meski demikian, Ganjar menegaskan sampai saat ini BKPSDM belum menyampaikan nama tertentu kepada Bupati Sukabumi untuk mengisi dua JPT Pratama yang masih kosong.
Calon JPT Pratama Minimal Masuk Box 7
Ganjar mengungkapkan, BKPSDM sebenarnya telah memiliki data pejabat administrator Eselon III.a dan III.b yang memenuhi persyaratan untuk diproyeksikan menjadi calon JPT Pratama.
Namun, keberadaan data tersebut belum otomatis membuat seorang pejabat dapat langsung menduduki jabatan Eselon II. Mereka masih harus melewati tahapan pemetaan dalam manajemen talenta.
Menurut Ganjar, pejabat yang diproyeksikan menjadi calon atau bakal calon JPT Pratama setidaknya harus berada pada Box 7 dalam pemetaan nine-box.
โJadi orang-orang atau pejabat-pejabat di jabatan administrator Eselon III.a dan III.b sudah ada by datanya di kami yang memenuhi persyaratan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,โ tuturnya.
Pemetaan tersebut dilakukan berdasarkan dua indikator utama, yaitu kinerja dan potensi. Untuk aspek kinerja, penilaian antara lain melihat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), penghargaan, keterlibatan dalam tim, serta penilaian kinerja 360 derajat.
Sementara untuk aspek potensi, sejumlah indikator yang dipertimbangkan meliputi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, kesesuaian jabatan, rekam disiplin, serta indikator lainnya.
โMinimal mereka harus di Box 7. Setelah masuk Box 7, nanti masuk ke Komite Talenta. Di Komite Talenta ada seleksi lagi, baru masuk ke Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Sukabumi. Beliau yang menentukan,โ ungkap Ganjar.
Dengan tahapan tersebut, keputusan akhir mengenai pejabat yang akan menduduki JPT Pratama tetap berada di tangan Bupati Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dua JPT Masih Bisa Diisi Plt
Terkait dua JPT Pratama yang saat ini masih kosong, Ganjar menyebut kondisi tersebut tidak serta-merta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Jabatan yang belum memiliki pejabat definitif masih dapat dijalankan oleh Plt.
โKalau keharusan pengisian, yang namanya kekosongan memang untuk sementara bisa diisi oleh Plt. Yang penting tidak terkendala fungsi penyelenggaraan pemerintahannya,โ kata Ganjar.
Menurutnya, keberadaan Plt harus tetap mampu memastikan fungsi pemerintahan berjalan. Hal itu termasuk tugas perencanaan pembangunan yang berada di Bapperida maupun urusan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan DLH.
Ganjar juga menegaskan tidak ada ketentuan yang secara otomatis mengharuskan kedua jabatan tersebut segera diisi pejabat definitif hanya berdasarkan hitungan bulan tertentu.
Dengan demikian, proses pengisian dua JPT Pratama tersebut masih menunggu arahan Bupati, sementara BKPSDM mempersiapkan mekanisme manajemen talenta sebagai bagian dari proses pemetaan dan penentuan kandidat pejabat.
Sumber Jubirtvnews.com:ย 2 JPT Pratama Pemkab Sukabumi Kosong, BKPSDM: Terapkan Manajemen Talenta dan Tunggu Arahan Bupati untuk Mutasi hingga Rotasi

