CORONGSUKABUMI.com โ Polisi mengamankan seorang pria berinisial RBC (29) dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di saku celana pria tersebut.
RBC diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota di sebuah bengkel yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 10,15 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
โPetugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,โ ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, dikutip, Selasa (22/9/2026).
Setelah mengamankan RBC, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan yang ditempati pria tersebut. Rumah itu berada di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu berukuran sedang. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dari lokasi tersebut.
โPetugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,โ kata Bayu.
Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi menyita 25 paket sabu dengan berat total 10,15 gram dari lokasi penangkapan di Cisaat. Sementara dua paket sabu lainnya ditemukan saat penggeledahan rumah kontrakan RBC di kawasan Benteng.
Saat ini RBC telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara tersebut, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, RBC terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Bawa Puluhan Paket Sabu di Saku Celana, Pria di Cisaat Sukabumi Ditangkap Polisi

