CORONGSUKABUMI.com โ Sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Cibeureum. Seorang pria berinisial RE (55) ditangkap karena diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Cibeureum. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke rumah tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas siap edar dengan berat bruto mencapai 48,28 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital dan satu telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan seluruh barang bukti ditemukan saat petugas menggeledah rumah tersangka.
โSaat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,โ ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, RE mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tersangka mengaku mengambil barang dengan sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di sekitar Terminal Tipe A Baros. Setelah itu, sabu dibawa ke rumahnya untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok barang kepada tersangka.
โKami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,โ tegas AKP Tenda Sukendar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Simpan 29 Paket Sabu Siap Edar, Pria 55 Tahun di Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi

