CORONGSUKABUMI.com โ Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 43 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba selama periode April hingga 30 Juni 2026. Puluhan tersangka tersebut diamankan setelah polisi mengungkap 36 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras terbatas di sejumlah wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangani 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikan AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
โDari pengungkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 469,47 gram sabu, 9,66 ganja, 5,24 tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27 ribu obat terbatas, 17 timbangan, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp460 ribu sebagai hasil transaksi narkoba. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan bila dirupiahkan mencapai Rp697 juta serta menyelamatkan 10 ribu jiwa kurang lebih,โ ujarnya.
Menurut Sentot, seluruh kasus tersebut diungkap dari 36 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dari hasil pemetaan, Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus. Sementara Kecamatan Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh masing-masing menyumbang empat kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, sebagian di antaranya telah menjalankan bisnis haram tersebut hingga satu tahun. Mayoritas tersangka yang diamankan berusia sekitar 30 tahun.
โSaat ini seluruh tersangka masih menjalankan proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota,โ ujar Sentot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
โAncaman hukuman paling singkat 5 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup sesuai dengan peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti,โ ujarnya.
AKBP Sentot menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama kalangan generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
โPolres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan, tegas terhadap peredaran gelap narkoba, namun keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,โ pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap

