Beranda / Daerah / 8.070 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi Dapat Perpanjangan Kontrak, 94 Orang Dicoret

8.070 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi Dapat Perpanjangan Kontrak, 94 Orang Dicoret

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang masa kerja 8.070 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk satu tahun ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap 8.164 pegawai yang tercatat dalam data kepegawaian.

Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 94 PPPK paruh waktu tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja. Penyebabnya beragam, mulai dari memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, hingga tidak memenuhi target kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengatakan proses perpanjangan telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN).

β€œKita sudah berproses, kita sudah berkoordinasi dengan BKN, kemudian berkoordinasi dengan MenPAN, dan tentunya perpanjangan harus dilakukan, karena teman-teman PPPK paruh waktu itu harus diperpanjang per Oktober dan per November,” kata Ganjar, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Harapan Baru bagi Penyintas Bencana di Lengkong Sukabumi, 28 Huntara Dibangun

Perpanjangan masa kerja tersebut dibagi menjadi dua tahap. Gelombang pertama berlaku mulai Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dimulai pada November 2026.

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan

Sebelum menetapkan pegawai yang mendapatkan perpanjangan, BKPSDM Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi data dan evaluasi kinerja terhadap seluruh PPPK paruh waktu yang terdaftar.

Ganjar menjelaskan, BKPSDM telah mengirimkan surat kepada seluruh perangkat daerah pada 16 September 2026. Proses verifikasi ulang berlangsung hingga 23 September, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi kinerja pada 23–30 September 2026.

Penilaian dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat minimal Baik. Selain itu, proses evaluasi mempertimbangkan rekomendasi pimpinan unit kerja serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala perangkat daerah.

Baca Juga :  Bantuan Pangan Tiga Bulan Disalurkan di Pasirbaru, Camat Cisolok Pastikan Tepat Sasaran

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, 8.070 pegawai dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan masa kerja. Sementara itu, 94 pegawai lainnya tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan.

β€œDi antaranya memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri karena bekerja di tempat lain, dan kinerjanya tidak tercapai sehingga kepala perangkat daerah tidak memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Administrasi Perpanjangan Diserahkan ke Masing-Masing SKPD

Untuk pelaksanaan administrasi perpanjangan kontrak, Ganjar menyebut kewenangan penandatanganan telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi perpanjangan masa kerja dilaksanakan sesuai kewenangan di lingkungan perangkat daerah masing-masing.

Perpanjangan ini juga menjadi langkah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sukabumi. Meski demikian, peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Harga Tiket dan Fasilitas Wisata Pantai Minajaya Dipertanyakan, Pemkab Sukabumi Tanggapi Aspirasi Warga

Ganjar berharap perpanjangan masa kerja ini dapat menjadi pijakan bagi para pegawai sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait status kepegawaian mereka.

β€œSelamat bagi Bapak Ibu PPPK paruh waktu yang perjanjian kerjanya diperpanjang. Sambil kita menunggu ketentuan lain dari pemerintah pusat, baik terkait pengangkatan ke PPPK penuh waktu maupun seleksi PNS, tahapan perpanjangan ini sangat penting sebagai pondasi untuk mencapai kepastian kepegawaian yang diharapkan,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Masa Kerja 8.070 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sukabumi Diperpanjang, 94 Orang Dicoret

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru