Site icon Corong Sukabumi

89 Botol Miras Oplosan Disita Polisi dari Sekretariat Karang Taruna Benteng, Ketua Karta Sukabumi Buka Suara

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Sebanyak 89 botol minuman keras (miras) oplosan dengan total volume 53,4 liter disita Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dari sebuah lokasi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Lokasi penyimpanan tersebut diketahui sehari-hari digunakan sebagai sekretariat Karang Taruna sekaligus kios penjualan BBM eceran.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Sabtu sore (31/10/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga setempat yang diduga sebagai pemilik miras.

Dari lokasi, petugas menyita 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota bersama terduga pemilik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” tegas Bayu, Senin (2/11/2026).

Bayu juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras ilegal serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Terungkapnya penyimpanan miras di lokasi yang difungsikan sebagai sekretariat organisasi kepemudaan turut mendapat perhatian pengurus Karang Taruna tingkat kota.

Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan penyalahgunaan Sekretariat Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng tersebut.

“Menanggapi adanya berita terkait penggerebekan miras di salah satu sekretariat Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng, saya sebagai Ketua Karang Taruna Kota meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Seharusnya mungkin Karang Taruna menjadi benteng daripada penyakit masyarakat,” ujar Raden.

Anggota DPRD Kota Sukabumi itu mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi. Pihaknya juga berencana melakukan investigasi internal untuk mengetahui bagaimana penyimpanan miras tersebut bisa terjadi di lokasi sekretariat.

“Meskipun dalam tahapannya ini adalah masuknya tindak pidana ringan, tetapi kami berharap masyarakat juga bisa menjaga ketentraman, ketertiban umum di wilayah Kota Sukabumi,” katanya.

Raden memastikan pengurus Karang Taruna Kota Sukabumi akan turun langsung ke Kelurahan Benteng untuk menggali informasi dan menelusuri persoalan tersebut.

“Saya merasakan keprihatinan adanya kasus ini, insya Allah kita akan segera bertindak ke bawah, akan turun ke Kelurahan Benteng untuk mencari informasi-informasi kenapa hal ini bisa terjadi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan akan mengambil tindakan internal apabila hasil investigasi membuktikan adanya pengurus atau anggota Karang Taruna yang terlibat.

“Atas nama Karang Taruna Kota Sukabumi sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga masyarakat di Kota Sukabumi atas ketidaknyamanan hal ini dan kami akan menindak juga teman-teman Karang Taruna yang terlibat dalam hal-hal yang menjadi penyakit masyarakat ini,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com: Polisi Sita 89 Botol Miras Oplosan dari Sekretariat Karang Taruna Benteng, Ketua Karta Kota Sukabumi Angkat Bicara

Traktir Kopi
Exit mobile version