JUBIRTVNEWS.COM – Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana merasa dirugikan dengan tudingan yang menyebut dirinya melakukan intimidasi terhadap dua nelayan yang melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan bantuan perahu.
Andri membantah tudingan tersebut dan merasa namanya telah dicemarkan. Ia menyebut pemberitaan di sejumlah media online yang memuat tuduhan intimidasi sebagai bentuk fitnah yang tidak berdasar.
Andri juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal para pelapor dan tidak terlibat dalam urusan bantuan perahu.
βSaya tidak kenal mereka, apalagi ikut campur soal bantuan. Saya tegaskan, saya tidak terlibat,β ujarnya.
Meski mengaku tidak mengenali dua Nelayan yang diduga korban penipuan tersebut, namun Andri membenarkan bahwa pada 5 Juni 2025 dirinya bertemua dengan kedua nelayan itu dan juga sang kades.
Menurut Andri Kedatangan mereka, menurutnya, adalah untuk klarifikasi dan berdiskusi mengenai kesalahpahaman yang timbul terkait laporan dugaan penyalahgunaan bantuan perahu.
“Maksud kedatangan mereka adalah untuk klarifikasi terkait kesalahpahaman atas laporan polisi sebelumnya. Dalam pertemuan itu, telah dicapai kesepakatan antara Kepala Desa dan pelapor untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah,” tutur Andri.
Andri menambahkan bahwa dalam pengajuan bantuan perahu dari dinas, ada prosedur dan mekanisme yang harus diikuti. Menurutnya, bantuan seperti itu tidak bisa diberikan secara individu atau personal tanpa melalui jalur resmi.
“Kalau bicara program tentu mekanismenya tidak seperti ini, kalau bicara program tentu ada tahapan, dimana tidak ada istilah pemberian bantuan secara pribadi ataupun personal,” tambanya.
Pada pertemuan dengan dua nelayan dan oknum kades, Andri mengaku telah mengingatkan AJ agar mengembalikan uang yang diberikan oleh kedua nelayan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan penipuan bantuan perahu menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Dua nelayan mengaku telah menyetorkan total Rp62 juta dengan harapan menerima bantuan yang dijanjikan. Namun, janji tinggal janji. Proses hukum kini bergulir di Polres Sukabumi, sementara sang kades mengklaim persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Laporan resmi dilayangkan oleh dua orang nelayan bernama Nuryaman dan Dihan melalui kuasa hukumnya, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, oknum Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana bantuan perahu.
βSaya merasa ditipu dengan janji-janji bantuan perahu, padahal uangnya sudah saya serahkan,β ungkap Nuryaman.










