Site icon Corong Sukabumi

Antisipasi Demo, Sekolah dan Madrasah di Sukabumi Terapkan Belajar Daring 1–2 September

Surat edaran dari Kementrian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan KBM secara daring. | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bersama Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring (online) untuk sekolah dan madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menjaga ketertiban, keamanan, serta konsentrasi belajar peserta didik di tengah rencana aksi demonstrasi (demo) besar-besaran yang akan banyak digelar pada Senin, 1 September 2025.

Dalam surat edaran yang diterbitkan Disdik Kabupaten Sukabumi, seluruh peserta didik di sekolah umum wajib melaksanakan pembelajaran daring pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025.

Beberapa poin penting dari edaran Disdik antara lain:

Sementara itu, Kementerian Agama melalui edaran khusus juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar di RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta di Kabupaten/Kota Sukabumi dilaksanakan secara daring selama dua hari, yakni Senin–Selasa, 1–2 September 2025.

Isi edaran Kemenag menekankan beberapa hal penting:

Pemerintah berharap langkah ini menciptakan suasana belajar yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mengarahkan peserta didik pada kegiatan yang lebih edukatif dan produktif.

Exit mobile version