JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan program strategis dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar dalam jawaban resminya terhadap pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna, Rabu (6/8/2025).
Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas pandangan dan masukan konstruktif dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menegaskan sepakat bahwa setiap kebijakan anggaran harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah di tengah tantangan yang ada,” tegasnya.
Tiga Kali Perubahan Penjabaran APBD 2025 Disampaikan Terbuka
Dalam perjalanannya, APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 telah mengalami tiga kali perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Pertama, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang diberitahukan kepada pimpinan DPRD melalui Surat Nomor: 900.1.1.4/913/BPKAD/2025 tertanggal 30 Januari 2025.
Kedua, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024, yang disampaikan ke DPRD lewat Surat Nomor: 900.1.1.4/3318/BPKAD/2025 tanggal 15 April 2025.
Ketiga, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024, yang dikirimkan melalui Surat Nomor: 900.1.1.4/4561/BPKAD/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Seluruh informasi tersebut telah disampaikan secara terbuka dalam Nota Pengantar Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 11 Juli 2025.
Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden
Menanggapi catatan Fraksi Gerindra terkait efisiensi belanja daerah, Bupati menegaskan bahwa penyesuaian program dan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah pembatasan belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/FGD, serta pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada belanja honorarium melalui pengurangan jumlah tim dan penyesuaian besaran honor sesuai ketentuan Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan APBD berjalan efektif dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk selalu menjaga komunikasi dan keterbukaan dengan DPRD sebagai mitra sejajar dalam membangun Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.
Dana Sisa Pemilu Kembali ke Kas Daerah
Bupati juga merespons pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai dana sisa pelaksanaan Pemilu. Ia menjelaskan bahwa besaran anggaran yang telah dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp9.156.332.877,00. Rinciannya, Rp8.875.960.891,00 dari KPU dan Rp280.371.986,00 dari Bawaslu.
“Pengembalian tersebut telah diakui sebagai lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, dan telah disesuaikan targetnya dalam Rancangan KUA, PPAS, serta Rancangan Perda Perubahan APBD 2025,” katanya.
Adapun dari sisi belanja, dana tersebut telah dialokasikan kembali untuk pemenuhan program, kegiatan, dan subkegiatan prioritas.
Evaluasi Menyeluruh Anggaran Hibah dan Bansos
Terkait pertanyaan soal penyesuaian anggaran hibah dan bantuan sosial, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Sukabumi telah melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan alokasi dana tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Lembaga yang mengalami pengurangan alokasi umumnya belum memenuhi kelengkapan administrasi atau programnya belum dapat direalisasikan tahun ini. Sementara lembaga yang memperoleh tambahan atau menjadi penerima baru antara lain instansi vertikal dan organisasi lainnya,” terang Bupati.
Ia menambahkan bahwa untuk pendalaman lebih lanjut terhadap lembaga/masyarakat yang mengalami penyesuaian alokasi hibah maupun bansos, pihaknya mempersilakan untuk dibahas dalam rapat kerja DPRD, baik melalui forum rapat gabungan maupun rapat komisi.
Transparansi dan Sinergi Jadi Kunci
Sebagai penutup, Bupati menegaskan bahwa transparansi, efisiensi, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi. Seluruh masukan Fraksi Gerindra dijadikan bagian penting dari penyempurnaan kebijakan anggaran yang lebih pro-rakyat dan berkelanjutan.

