CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kecamatan Cisolok mengambil langkah tegas untuk melindungi kawasan pesisir dengan memasang sejumlah banner larangan eksploitasi di sempadan pantai dan muara sungai, Kamis (12/2/2026). Pemasangan dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas pengambilan batu laut yang dinilai berpotensi merusak ekosistem.
Banner larangan tersebut dipasang di titik-titik strategis, mulai dari kawasan Pantai Gurilap hingga Popo Cisolok, serta di sepanjang muara Sungai Cisolok sampai Cikahuripan. Selain pemasangan banner, petugas kecamatan juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pengambilan material alam, termasuk batu laut, di area yang dilindungi.
Camat Cisolok, Okih Fajri, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menata wilayah pesisir secara berkelanjutan.
βKami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa sempadan pantai dan muara sungai memiliki fungsi ekologis yang vital dan tidak boleh dieksploitasi sembarangan,β ujarnya.
Menurut Okih, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Langkah preventif ini juga diambil menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas warga mengambil batu laut di salah satu pantai wilayah Cisolok. Video tersebut memicu perhatian publik karena dikhawatirkan dapat berdampak serius terhadap kelestarian pesisir apabila praktik serupa dilakukan secara masif tanpa pengawasan.
Secara ekologis, batu laut memiliki peran penting sebagai penahan abrasi alami dan penjaga stabilitas garis pantai. Pengambilan material secara terus-menerus berpotensi mempercepat pengikisan pantai, merusak habitat biota laut, serta meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan.
Okih menegaskan, pengambilan material di sempadan pantai dan muara sungai tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasangan banner ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus peringatan tegas agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan atau pengambilan material ilegal. Pemerintah kecamatan menargetkan meningkatnya kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem pantai dan sungai.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Cisolok.
βKami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga pantai dan sungai sebagai warisan alam yang harus dilindungi. Jika tidak dijaga, dampaknya akan kembali kepada kita sendiri,β tegasnya.
Ke depan, pihak kecamatan berharap adanya dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di kawasan pesisir Cisolok, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Cegah Eksploitasi Sempadan Pantai, Camat Cisolok Pasang Sejumlah Banner Larangan










