CORONGSUKABUMI.com โ Aktivitas jual beli di dua toko di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sekilas tidak menimbulkan kecurigaan. Satu toko menjual perlengkapan akuarium dan ikan hias, sementara toko lainnya tampak seperti warung kelontong dengan aneka jajanan di etalase.
Namun, hasil penindakan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap adanya ratusan botol minuman keras (miras) yang disimpan di bagian dalam kedua toko tersebut.
Dari dua lokasi yang berada saling berdekatan itu, polisi mengamankan total 287 botol miras ilegal.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan barang-barang tersebut sengaja disimpan dan ditutup agar tidak terlihat dari bagian depan toko.
โDisembunyikan, ditutup-tutup. Tidak dijajakan secara display, kalau dari depan memang terlihat ada akuarium lengkap dengan ikan hiasnya,โ ujar Dudi, Rabu (2/9/2026).
Di Toko Kelontong L, petugas menemukan sebanyak 48 botol miras. Polisi turut mengamankan penjaga toko berinisial DSD (43), pria asal Palmerah, Jakarta Barat.
Sementara itu, jumlah miras lebih banyak ditemukan di Toko Akuarium Y. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 239 botol miras dan mengamankan penjaga toko berinisial AM (50), warga Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Polisi menduga peredaran miras di kedua lokasi tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan keberadaan barang terlarang di balik aktivitas usaha yang terlihat biasa.
Selain memeriksa dua toko tersebut, petugas juga mengecek dugaan adanya lokasi lain yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang miras.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, lokasi yang diduga menjadi gudang tersebut sudah tidak lagi digunakan.
โGudangnya sudah ditutup, sudah tidak dipakai,โ kata Dudi.
Penindakan terhadap dua toko tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Sukabumi menekan peredaran minuman beralkohol yang dilarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Polisi menyebut penanganan perkara tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Meski jumlah barang bukti yang diamankan mencapai ratusan botol, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
โKita tipiringkan semua,โ tandas Dudi.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Ikan Hias dan Jajanan Jadi Tampilan Depan, Polres Sukabumi Temukan Ratusan Miras di Dalam

