CORONGSUKABUMI.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung dengan mengedepankan prinsip ramah anak. Seluruh satuan pendidikan diminta menjalankan kegiatan pengenalan sekolah secara edukatif, aman, nyaman, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun bentuk kekerasan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di Kabupaten Sukabumi Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman bagi seluruh sekolah.
Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan MPLS agar berjalan aman, nyaman, menyenangkan, inklusif, dan berpusat pada kebutuhan peserta didik baru.
“Kita sudah mengeluarkan edaran tentang MPLS yang ramah, disitu sudah disusun bagaimana memperlakukan peserta didik baru. Kemudian yang berkaitan dengan hal-hal teknis itu sudah diatur di edaran kita,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, mulai dari PAUD, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Deden menuturkan, penyusunan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi dasar pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan.
“Sehingga konsep-konsep orientasi siswa kemudian pelaksanaan kegiatan MPLS harus berpedoman kepada Permendikdasmen tentang sekolah aman dan nyaman, bagaimana memberikan keleluasan kepada peserta didik, kemudian pendidikan usia anak dan lain sebagainya semua sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Pelaksanaan MPLS dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026 atau pada pekan pertama tahun ajaran baru sesuai kalender pembelajaran masing-masing sekolah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, MPLS bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah, warga sekolah, kurikulum, serta membantu peserta didik mengenali potensi dirinya. Kegiatan itu juga diarahkan untuk menumbuhkan karakter sekaligus membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan prinsip MPLS yang ramah anak, aman, nyaman, inklusif, bebas kekerasan, bebas diskriminasi, menghormati hak anak, edukatif, menyenangkan, sederhana, serta tidak membebani orang tua.
Materi yang wajib diberikan kepada peserta didik baru meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi etika bermedia sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S). Selain itu, sekolah dapat menambahkan materi lain seperti pencegahan perundungan, pendidikan karakter, literasi, mitigasi bencana, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, hingga pengenalan kearifan lokal Kabupaten Sukabumi.
Dalam pelaksanaannya, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan dalam bentuk apa pun, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan, pemberian hukuman yang merendahkan martabat peserta didik, melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua, mewajibkan penggunaan atribut yang tidak edukatif atau memberatkan, memberikan tugas di luar tujuan MPLS, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, hingga melakukan segala bentuk diskriminasi.
“Di MPLS ini tidak boleh memberatkan orang tua, tidak boleh orang tua harus iuran jadi harus semuanya gratis, kemudian berkenaan dengan perpeloncoan dari dulu sudah tidak boleh,” pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Disdik Kabupaten Sukabumi Tegaskan MPLS Wajib Ramah Anak










