Site icon Corong Sukabumi

Disperkim Sukabumi Genjot Penanganan Rutilahu dan Rumah Relokasi Korban Bencana

CORONGSUKABUMI.com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi terus mempercepat berbagai program penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Selain mengintensifkan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pemerintah daerah juga mendorong percepatan pembangunan rumah relokasi untuk warga terdampak bencana di sejumlah wilayah.

Berdasarkan pendataan Disperkim Kabupaten Sukabumi selama periode 2013 hingga 2026, jumlah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) mencapai 47.123 unit. Dari total tersebut, sebanyak 25.396 unit telah memperoleh bantuan pembangunan maupun perbaikan. Sementara itu, sekitar 21.727 unit lainnya masih menunggu penanganan dan terus diusulkan, dengan angka yang masih berpotensi bertambah seiring proses verifikasi serta pemutakhiran data di tingkat desa.

Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan penyelesaian persoalan Rutilahu memerlukan dukungan berbagai pihak karena keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki komitmen kuat untuk terus mengurangi angka rumah tidak layak huni. Namun, dengan jumlah kebutuhan yang masih cukup besar dan kondisi fiskal daerah saat ini, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Karena itu kami terus membangun sinergi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, komunitas, serta berbagai lembaga yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat,” ujarnya.

Pada tahun 2026, Disperkim Kabupaten Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk mendukung program perbaikan Rutilahu. Selain berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah juga terus mengajukan usulan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat agar penanganan rumah tidak layak huni dapat dipercepat.

Mengacu pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada 2025, setiap unit Rutilahu memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan, Rp2 juta untuk upah tenaga kerja, serta Rp500 ribu untuk biaya operasional dan penyusunan dokumen oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sepanjang 2025, program tersebut berhasil memperbaiki 989 unit Rutilahu. Rinciannya, sebanyak 779 unit dibiayai melalui APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit mendapat dukungan APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di samping penanganan Rutilahu, Disperkim juga terus mempercepat pembangunan rumah relokasi bagi masyarakat yang terdampak bencana. Hingga pertengahan 2026, progres pembangunan rumah relokasi telah mendekati 40 persen.

Program tersebut meliputi pembangunan 84 unit rumah di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, 64 unit di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, serta 123 unit di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung.

Menurut Sendi Apriadi, pembangunan rumah relokasi tidak sekadar menyediakan tempat tinggal baru, tetapi juga memastikan masyarakat dapat hidup lebih aman setelah direlokasi dari kawasan rawan bencana.

“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan agar program Rutilahu maupun pembangunan rumah relokasi pascabencana dapat berjalan sesuai target. Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis kebutuhan hunian layak bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat terpenuhi secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Exit mobile version