CORONGSUKABUMI.com โ Beredarnya video di media sosial TikTok yang mengaitkan namanya dengan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sukabumi membuat Ade Wili (45), warga Kecamatan Jampangkulon, angkat bicara.
Dalam video yang diunggah akun TikTok MEDIAGABUNGAN tersebut, Ade Wili disebut-sebut diduga menjadi pihak yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan dan Waluran.
Merasa tudingan tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya, Wili menegaskan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Sukabumi.
Kepada awak media, Wili menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari komunikasi melalui telepon dengan seseorang yang berkaitan dengan akun TikTok tersebut. Komunikasi itu, menurutnya, berawal dari informasi mengenai warga yang diduga menjadi korban permintaan uang.
Wili mengaku sempat berupaya mengajak pihak tersebut bertemu untuk mengklarifikasi persoalan. Namun, pertemuan itu disebut tidak pernah terlaksana.
โSaya minta ketemu, tetapi dia tidak mau. Bahkan, setelah itu justru meminta uang kepada saya,โ ungkap Wili.
Ia juga membeberkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Menurut pengakuannya, nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp35 juta, kemudian turun menjadi Rp15 juta hingga terakhir Rp10 juta.
Tak hanya itu, Wili mengaku memiliki bukti komunikasi dan transaksi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.
Ia menyebut, dalam kejadian terakhir, terdapat permintaan uang sebesar Rp2,5 juta yang dikirimkan ke rekening atas nama Gustini. Setelah transaksi tersebut, menurut Ade, kembali muncul permintaan uang sebesar Rp5 juta.
โSaya tidak mau kalau harus mengikuti permintaan seperti itu. Saya juga tidak ingin ada warga lain yang mengalami hal serupa,โ katanya.
Sementara itu, terkait tudingan sebagai pihak yang membekingi tambang emas ilegal, Wili kembali membantah keterlibatannya. Ia merasa namanya telah dikaitkan dengan aktivitas yang tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
Dalam video yang beredar, disebutkan adanya dugaan aktivitas galian emas yang diduga dikoordinatori atau mendapat perlindungan dari pihak yang disebut dengan nama Godek dan Willy.
Atas beredarnya tuduhan tersebut, Wili menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polres Sukabumi.
โSaya akan melakukan pelaporan ke Polres Sukabumi karena ini menyangkut pencemaran nama baik. Saya berharap persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,โ tegasnya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Wili juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan permintaan uang yang disampaikannya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diusut agar tidak ada warga lain yang mengalami kejadian serupa.
Wili berharap seluruh persoalan yang kini menjadi perhatian di media sosial dapat dibuka secara terang melalui proses hukum, sehingga kebenaran atas tuduhan yang beredar bisa diketahui dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terkait.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Dituding Bekingi Tambang Ilegal di Medsos, Ade Wili Siapkan Laporan ke Polres Sukabumi

