CORONGSUKABUMI.com – Sebanyak 211 peserta mengikuti sosialisasi pengawasan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha memahami sekaligus memenuhi kewajiban lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Sosialisasi tersebut diikuti secara hybrid. Sebanyak 50 peserta hadir secara langsung, sedangkan 161 peserta lainnya mengikuti kegiatan melalui Zoom.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Pengawasan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana, mengatakan kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman para penanggung jawab usaha maupun kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
βKegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,β ujar Arli.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai aturan secara umum. DLH juga membahas sejumlah kewajiban yang berkaitan langsung dengan operasional usaha.
Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3, hingga persoalan sampah.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan menjadi bagian yang perlu diperhatikan bersamaan dengan keberlangsungan aktivitas usaha.
DLH juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Pelaku usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
βSelain itu, sosialisasi juga membahas konsekuensi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,β terangnya.
Arli berharap materi yang diberikan dapat dipahami dan diterapkan oleh para penanggung jawab usaha dalam kegiatan mereka sehari-hari.
βMelalui kegiatan ini, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diharapkan semakin memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,β kata Arli.
Menurutnya, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan tanpa mengesampingkan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
βDengan kepatuhan yang meningkat, dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan sekaligus menciptakan kegiatan usaha yang tetap berjalan dalam koridor pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,β tutur Arli.










