Site icon Corong Sukabumi

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda, Ada Aturan Investasi dan Perseroda Tirta Jaya Mandiri

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Regulasi mengenai investasi dan kemudahan berusaha serta perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi.

Pengesahan dua regulasi tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026).

Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda definitif tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi salah satu pijakan strategis pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan dan kompetitif.

Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.

Asep menegaskan kemudahan investasi tidak hanya diperuntukkan bagi pemodal berskala besar. Pelaku UMKM lokal juga perlu mendapat ruang, perlindungan dan kesempatan untuk berkembang.

โ€œPemkab Sukabumi akan memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital, termasuk pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen terhadap pembangunan jangka panjang,โ€ tegasnya.

Sementara itu, terkait perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Asep menjelaskan transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan.

Perubahan status badan hukum itu diharapkan dapat mendorong kemandirian finansial, meningkatkan profesionalisme serta memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Meski status badan hukumnya berubah menjadi Perseroda, Asep memastikan Pemkab Sukabumi tetap memiliki kendali terhadap BUMD tersebut.

โ€œPemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas minimal 51 persen sekaligus menjaga prioritas fungsi pelayanan publik. Kami berharap kedua regulasi ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,โ€ pungkas Asep Japar.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari proses penetapan kedua Raperda tersebut.

Traktir Kopi
Exit mobile version