Site icon Corong Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Ini Sejumlah Agenda Penting yang Dibahas

CORONGSUKABUMI.com โ€“ DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang menjadi landasan penyusunan kebijakan daerah ke depan. Salah satu pembahasan utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026), juga diisi dengan penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026 serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Wakil Bupati Andreas menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun depan akan difokuskan pada penyiapan ekosistem yang mampu memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

โ€œRegulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,โ€ kata Wabup.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan.

โ€œHasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,โ€ tuturnya.

Budi juga menjelaskan bahwa perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib DPRD, selama perubahan tersebut hanya berupa pergeseran posisi anggota.

Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilanjutkan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

โ€œInsyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,โ€ katanya.

Exit mobile version