Site icon Corong Sukabumi

DPRD Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Taat Administrasi, NIB hingga Amdal Wajib Dipenuhi

CORONGSUKABUMI.com โ€“ DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa legalitas merupakan aspek mendasar yang wajib dimiliki setiap entitas bisnis. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan hukum, tata ruang, serta aspek lingkungan hidup tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.

โ€œKami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas itu bukan formalitas, tapi perlindungan bagi semua pihak,โ€ ujar Iwan, Rabu (4/3/2026).

Ia menilai, berbagai persoalan yang kerap muncul dalam kegiatan usaha sering kali berawal dari ketidakpatuhan terhadap administrasi perizinan. Dampaknya tidak hanya memicu konflik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengurangi potensi pendapatan daerah.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usaha.

โ€œDPRD mendorong agar setiap pelaku usaha segera melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai klasifikasi usahanya,โ€ pungkas Iwan.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua LSM Latas, Fery Permana. Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas usaha tanpa izin dapat merusak wibawa penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, aturan harus ditegakkan secara adil agar tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

โ€œApabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk pada ranah pidana sesuai ketentuan peraturan sektoral yang berlaku, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata ruang,โ€ ujar Fery.

Ia berharap pengawasan terhadap aktivitas usaha terus diperkuat sehingga investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Exit mobile version