CORONGSUKABUMI.com โ DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, sekaligus penyampaian nota pengantar Bupati terkait perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Selasa (21/7/2026).
Persetujuan terhadap Raperda Trantibumlinmas menjadi penanda rampungnya pembahasan regulasi tersebut di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengajukannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, dua agenda tersebut telah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), yakni pengambilan keputusan atas Raperda Trantibumlinmas dan penyampaian nota pengantar bupati mengenai perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya.
โParipurna hari ini ada dua agenda sesuai dengan rapat Banmus. Yang pertama adalah pengambilan keputusan persetujuan atas Raperda yang sudah dibahas tentunya oleh Pansus, yaitu tentang Trantibum,โ ujar Budi.
Menurut Budi, setelah mendapat persetujuan bersama, tahapan berikutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengurus registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
โKarena ini sudah selesai dibahas, kemudian tadi juga sudah disepakati, disetujui untuk menjadi Perda, dan tinggal tugas pemerintah daerah untuk meneruskan ke Jawa Barat, ke Gubernur, untuk mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Perda yang definitif tentunya,โ tuturnya.
Ia berharap regulasi tersebut mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penegakan aturan.
โMudah-mudahan harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,โ lanjutnya.
Sementara itu, terkait perubahan status PDAM Tirta Jaya, Budi menjelaskan pembahasannya masih berada pada tahap awal. DPRD baru menerima nota pengantar dari bupati dan akan melanjutkannya melalui pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya.
โKemudian yang kedua, terkait dengan nota pengantar Bupati tentang perubahan perubahan PDAM dari Perumda menjadi Perseroda. Itu baru disampaikan, tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang yaitu pandangan umum fraksi-fraksi tentang nota pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tentang perubahan dari Perumda ke Perseroda,โ katanya.
Di sisi lain, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam memberikan pelayanan air bersih. Selain meningkatkan tata kelola perusahaan, perubahan badan hukum itu juga diharapkan membuka peluang pengembangan usaha melalui skema investasi yang lebih luas.
โPerubahan dari Perumda kepada Perseroda ini memberikan keleluasaan ke depannya. Dari sisi pengelolaan akan lebih baik, kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat, dan juga dapat dikolaborasikan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),โ ucap Asep.
Menurutnya, apabila telah berstatus Perseroda, perusahaan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penyertaan modal pemerintah daerah. Skema tersebut memungkinkan masuknya investor, dengan syarat pemerintah daerah tetap menguasai kepemilikan mayoritas saham.
โKalau Perumda, modal itu sepenuhnya dari pemerintah daerah. Tetapi ketika berubah menjadi Perseroda, pemerintah daerah tetap memiliki minimal 51 persen saham, sedangkan sisanya bisa melibatkan pihak swasta. Ini sangat menguntungkan untuk pengembangan perusahaan ke depan,โ ungkapnya.
Asep optimistis model pengelolaan baru tersebut akan mempercepat pengembangan infrastruktur air minum, memperluas cakupan pelayanan, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat tanpa mengurangi kendali pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
โDengan begitu mereka akan lebih leluasa mengelola perusahaan air minum ke depan, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan semakin baik,โ pungkasnya.

