Site icon Corong Sukabumi

Fraksi PKB Soroti Perubahan Perumda Air Minum Sukabumi, Minta Kepentingan Publik Tetap Diutamakan

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) harus mampu menghadirkan perbaikan nyata dalam pelayanan air minum. Fraksi mengingatkan agar transformasi tersebut tidak berhenti pada perubahan status perusahaan, tetapi menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perusahaan daerah.

Pandangan Fraksi PKB tersebut disampaikan Aang Erlan Hudaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi saat menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Selasa (28/7/2026).

Fraksi PKB menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Namun, dukungan itu disertai sejumlah catatan yang menurut fraksi harus dijawab pemerintah daerah sebelum perubahan badan hukum benar-benar dilaksanakan.

PKB meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi membuktikan bahwa perubahan menjadi Perseroda merupakan kebutuhan strategis, bukan sekadar penyesuaian administratif. Fraksi mempertanyakan apakah berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Perumda Tirta Jaya Mandiri memang disebabkan oleh bentuk badan hukumnya atau justru berasal dari lemahnya manajemen, rendahnya efisiensi operasional, keterbatasan investasi, maupun persoalan jaringan perpipaan.

Menurut PKB, air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bisnis semata. Karena itu, orientasi keuntungan dalam pengelolaan Perseroda tidak boleh menggeser fungsi sosial perusahaan sebagai penyedia layanan publik.

โ€œUkuran keberhasilan perubahan badan hukum bukan semata meningkatnya laba atau dividen, tetapi meningkatnya kualitas, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan, dan pemerataan pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,โ€ tegas Aang dalam pandangan fraksinya.

Fraksi PKB juga mengingatkan agar perubahan status perusahaan tidak dijadikan alasan untuk menaikkan tarif air secara otomatis. Menurut fraksi, setiap kebijakan tarif harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, melalui konsultasi publik dan skema subsidi yang tepat sasaran. PKB menegaskan bahwa inefisiensi perusahaan maupun kebocoran jaringan tidak boleh dibebankan kepada pelanggan.

Selain itu, PKB menyoroti rencana kepemilikan saham Perseroda. Meski rancangan perda mengatur kepemilikan minimal pemerintah daerah sebesar 51 persen, fraksi berpandangan kepemilikan ideal tetap dipertahankan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Jika di kemudian hari terdapat rencana pelepasan saham, prosesnya harus didasarkan pada kajian independen, dilakukan secara transparan, dan memperoleh persetujuan DPRD.

Fraksi juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aset, kewajiban, jaringan perpipaan, sumber air baku, serta seluruh kerja sama yang dimiliki Perumda Tirta Jaya Mandiri sebelum dialihkan menjadi aset Perseroda. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan kebutuhan tambahan penyertaan modal beserta target kinerja yang akan dicapai.

Dalam aspek pelayanan, PKB menyoroti masih terbatasnya cakupan layanan Perumda Tirta Jaya Mandiri yang baru menjangkau 31 dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Fraksi meminta pemerintah menyusun peta jalan perluasan jaringan secara terukur, lengkap dengan target sambungan rumah, kebutuhan investasi, sumber pembiayaan, serta prioritas pelayanan bagi wilayah perdesaan, pesisir, dan daerah rawan kekeringan.

PKB juga menilai peningkatan efisiensi operasional harus menjadi fokus utama perusahaan. Direksi dan komisaris diminta memiliki kontrak kinerja yang memuat indikator terukur, mulai dari penurunan tingkat kehilangan air (non-revenue water), peningkatan kualitas distribusi, hingga percepatan penanganan keluhan pelanggan.

Tak hanya itu, Fraksi PKB mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber air baku melalui program konservasi mata air, rehabilitasi kawasan resapan, penghijauan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar sumber air. Fraksi juga mendorong proses seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara profesional, transparan, serta bebas intervensi politik, sekaligus menjamin seluruh hak pegawai tetap terlindungi setelah perubahan badan hukum.

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PKB menegaskan bahwa perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda harus menghasilkan transformasi pelayanan, bukan sekadar perubahan nomenklatur. Perusahaan diharapkan menjadi lebih profesional dan sehat secara finansial tanpa mengesampingkan fungsi sosial serta hak masyarakat untuk memperoleh layanan air bersih yang berkualitas dan terjangkau.

Exit mobile version