JUBIRTVNEWS.COM – Suasana akhir pekan di Kota Sukabumi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian setelah puluhan kendaraan berknalpot brong terjaring dalam operasi yang digelar Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (22/11/2025) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) sekaligus rangkaian Operasi Zebra Lodaya 2025.
Penindakan difokuskan di dua titik yang menjadi jalur padat aktivitas warga pada malam akhir pekan, yaitu Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Petugas menempatkan personel di setiap akses untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan kenalpot tidak sesuai standar.
Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan total 48 kendaraan yang melanggar aturan penggunaan knalpot. Sebanyak 44 di antaranya merupakan sepeda motor, sementara 4 lainnya adalah mobil. Seluruh pengendara yang terjaring diberikan tindakan tilang karena terbukti menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.
βKnalpot brong menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan dapat memicu kerawanan kamtibmas. Melalui KRYD ini, kami melakukan langkah preventif guna menciptakan situasi Kota Sukabumi yang aman dan kondusif,β ujar Kompol Deden.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada operasi malam itu saja. Polres Sukabumi Kota akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan para pengguna jalan.
βKami mengimbau seluruh pengendara untuk tertib dan mematuhi aturan. Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan di Kota Sukabumi,β pungkasnya.










