CORONGSUKABUMI.com – Perubahan regulasi ketenagakerjaan nasional menjadi salah satu tantangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi menawarkan strategi “dua lapis” agar pembahasan Raperda tetap dapat berjalan tanpa kehilangan fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan nasional yang tengah berkembang.
Usulan tersebut disampaikan Rika Yulistina dalam jawaban umum atas Pendapat Bupati Sukabumi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Fraksi Golkar, Raperda tidak cukup hanya menjadi instrumen regulasi. Aturan tersebut harus mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sukabumi, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, kompetensi tenaga kerja, hingga perlindungan pekerja.
Menanggapi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai potensi disharmoni dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, Golkar mengusulkan pengaturan dengan pendekatan dua lapis.
Lapis pertama diarahkan untuk mengatur dan memperkuat kewenangan murni pemerintah daerah serta pelayanan ketenagakerjaan. Sementara lapis kedua mengatur norma yang berkaitan dengan kebijakan nasional secara fleksibel melalui klausul harmonisasi dinamis.
Dengan skema tersebut, aturan di tingkat daerah diharapkan tetap dapat disesuaikan apabila Undang-Undang Ketenagakerjaan baru telah disahkan.
“Menunggu harmonisasi Undang-Undang bukan berarti menunggu tanpa melakukan apa-apa. Masyarakat butuh kehadiran nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan ketenagakerjaan,” ujar Rika.
Soroti PHK dan Kompetensi Pekerja
Selain persoalan harmonisasi regulasi, Fraksi Golkar turut menyoroti kondisi ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi yang tergambar dalam Naskah Akademik Raperda.
Data yang disoroti menunjukkan pada 2024 terdapat 706 pekerja dari 20 perusahaan yang mengalami PHK. Sementara pada Januari hingga Mei 2025, tercatat 283 pekerja dari 18 perusahaan terkena PHK.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan dunia industri. Sekitar 69,8 persen penganggur di Kabupaten Sukabumi pada 2024 tercatat merupakan lulusan SMA/SMK sederajat.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya mismatch antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri. Karena itu, Golkar mendorong agar Raperda turut memperkuat program pelatihan vokasi, sertifikasi, pemagangan, hingga job matching.
Langkah tersebut dinilai penting agar tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga peluang terserap ke dunia industri semakin besar.
Di sisi perlindungan pekerja, Fraksi Golkar juga meminta Raperda memperkuat sejumlah aspek, mulai dari kepastian status kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rentan dan informal, pencegahan PHK, hingga tata kelola tenaga kerja outsourcing.
Golkar juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam kebijakan pengupahan. Daya beli pekerja harus tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
Untuk penyerapan tenaga kerja lokal, Golkar mendorong agar kebijakan didasarkan pada kompetensi, bukan diskriminasi berdasarkan domisili.
Dorong Satu Data Ketenagakerjaan
Fraksi Golkar selanjutnya meminta pemerintah daerah memperkuat sistem satu data ketenagakerjaan. Data yang terintegrasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kondisi tenaga kerja dan kebutuhan industri di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, keberhasilan Perda nantinya juga diminta memiliki indikator yang terukur. Beberapa indikator yang dapat digunakan di antaranya penurunan angka pengangguran dan PHK, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta meningkatnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Golkar berharap pembahasan Raperda dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.
Golkar mendorong agar Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 dapat segera diselesaikan dengan tetap memperhatikan dinamika regulasi nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja serta mendukung kebutuhan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.

