Beranda / Daerah / Harapan Baru untuk Ajan, Perempuan Sukabumi yang 15 Tahun Dikurung karena Gangguan Jiwa

Harapan Baru untuk Ajan, Perempuan Sukabumi yang 15 Tahun Dikurung karena Gangguan Jiwa

Arum mengungkapkan kendala utama saat ini adalah biaya untuk membawa Ajan ke Rumah Sakit Jiwa dr. Marzoeki Mahdi, Bogor.

β€œKemarin kita sudah mengurus administrasi kependudukan dan kartu keluarga. Hari ini juga dilakukan perekaman e-KTP untuk melengkapi syarat pengobatan. Tapi untuk rujukan ke rumah sakit masih terkendala biaya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pisah Sambut Bupati Sukabumi, Ketua YFSBBP Sampaikan Harapan pada Pimpinan Baru

Menurut Harum, kasus ini membuka fakta bahwa masih ada cukup banyak ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di wilayah Nagrak yang membutuhkan perhatian serius.

Selain penanganan medis dan sosial, pemerintah juga bergerak dalam hal administrasi. Kepala UPTD Disdukcapil Cibadak, Yayan, memastikan bahwa Ajan kini difasilitasi dokumen kependudukannya.

Baca Juga :  434 Calon Haji Kloter 6 Dilepas Bupati Sukabumi di Pusbangdai Cikembang, Didominasi Jemaah Perempuan

β€œAlhamdulillah, hari ini Bu Ajan sudah direkam data kependudukannya. Saya imbau masyarakat jangan malu melaporkan anggota keluarga dengan disabilitas atau gangguan jiwa, karena dokumen kependudukan sangat penting sebagai dasar pelayanan BPJS maupun bantuan sosial,” kata Yayan.

Yayan menambahkan, Ajan berstatus kepala keluarga tunggal setelah lama bercerai dan hidup sendiri tanpa keturunan.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Laut, Jenazah Nelayan Indramayu Ditemukan di Pesisir Kalaju Sukabumi

Pembebasan Ajan menjadi momentum penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih peduli terhadap penyandang disabilitas mental maupun fisik. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga yang mengalami pemasungan atau pengurungan bertahun-tahun.

Halaman: 1 2

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru