CORONGSUKABUMI.com โ Sejumlah persoalan yang dihadapi nelayan pesisir Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi usai menerima audiensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi di Ruang Badan Musyawarah Gedung Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (30/6/2026). Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, regulasi benih bening lobster (benur), hingga menurunnya hasil tangkapan menjadi keluhan utama yang disampaikan para nelayan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan HNSI akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
โKomisi III, atas seizin Ketua DPRD, menerima audiensi mereka. Untuk hal-hal yang bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, seperti perizinan NIB maupun fasilitas koperasi bagi UMKM, tadi langsung kami selesaikan bersama dinas terkait. Sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat akan kami buatkan rekomendasi melalui pimpinan DPRD untuk disampaikan ke pemerintah pusat,โ ujar Hera.
Dalam audiensi tersebut, salah satu persoalan yang paling banyak disoroti adalah dampak penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang pembudidayaan benih bening lobster.
Menurut Hera, regulasi tersebut membuat ruang gerak nelayan dalam menjual hasil tangkapan benur menjadi terbatas. Kondisi itu semakin berat karena hasil tangkapan ikan yang menjadi sumber penghasilan utama nelayan juga terus menurun.
Selain persoalan benur, kelangkaan BBM bersubsidi turut menjadi keluhan serius. Para nelayan mengaku harus berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain hanya untuk memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan saat melaut.
Menanggapi persoalan tersebut, Hera mengatakan DPRD telah meminta perangkat daerah segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
โTadi sudah disampaikan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Perdagangan. Insyaallah nanti dinas akan menyikapi persoalan itu. DPRD memiliki fungsi rekomendasi dan pengawasan, sedangkan pelaksanaannya berada di pihak eksekutif,โ katanya.
Ia mengakui sebagian besar persoalan yang disampaikan HNSI berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga memerlukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui jalur resmi DPRD.
Hera juga mengaku masih mempelajari berbagai upaya yang pernah dilakukan Komisi III DPRD periode sebelumnya dalam menyelesaikan persoalan yang sama.
โSaya sedang berkoordinasi dengan Ketua DPRD agar aspirasi mereka bisa disampaikan langsung ke pemerintah pusat sehingga kita mengetahui sebenarnya letak permasalahan yang selama ini menjadi hambatan,โ ujarnya.
DPRD Prihatin Kondisi Nelayan
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ekonomi nelayan yang semakin tertekan.
Menurut Hera, para nelayan hanya berupaya mencari nafkah melalui aktivitas melaut. Ketika hasil tangkapan ikan menurun, sebagian memilih menangkap benur sebagai alternatif penghasilan. Namun di sisi lain, mereka dihadapkan pada regulasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
โPada prinsipnya nelayan itu baik. Mereka tahunya hanya mencari ikan. Ketika ikan sulit didapat, mereka beralih ke benur, tetapi tetap ingin mengikuti aturan. Karena itu kami ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat apakah regulasi yang dibuat sudah sejalan dengan kondisi yang dihadapi nelayan di lapangan,โ tuturnya..
DPRD Minta Kejelasan Aturan Penangkapan Benur
Dalam audiensi itu, nelayan juga menyampaikan kebingungan terkait penerapan aturan penangkapan benur. Mereka menilai masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai legalitas aktivitas tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Menanggapi hal itu, Hera menegaskan DPRD akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah pusat agar regulasi yang berlaku memiliki kepastian hukum.
โKita ingin meminta kejelasan aturan. Kalau memang diperbolehkan, maka aturannya harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Persoalan ini akan kami pertanyakan langsung kepada pemerintah pusat karena sebagian besar regulasinya memang berasal dari sana,โ tegasnya.
Terkait usulan pengembangan budidaya lobster sebagai alternatif mata pencaharian, Hera menilai solusi tersebut belum bisa menjawab kebutuhan nelayan dalam jangka pendek.
Berdasarkan penjelasan yang diterima saat audiensi, budidaya lobster membutuhkan waktu pemeliharaan sekitar tiga hingga enam bulan. Selama masa tersebut nelayan tidak memiliki pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
โBudidaya memang membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan. Selama itu mereka kehilangan sumber pendapatan. Itu yang menjadi persoalan utama. Kami di Komisi III sangat prihatin dan insyaallah akan mendampingi perjuangan mereka sampai ke pemerintah pusat,โ pungkasnya.

