Site icon Corong Sukabumi

Ibu Tiri Tersangka Kematian Anak di Jampangkulon Ternyata ASN, Kemenag Sukabumi Siap Nonaktifkan Sementara

CORONGSUKABUMI.com – TR (47), ibu tiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder, di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.

Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, membenarkan bahwa TR merupakan penyuluh agama Islam yang diangkat sebagai PPPK dan aktif menjalankan tugasnya di KUA Kalibunder.

Menurut Irmansyah, sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seorang ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka wajib dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun, penonaktifan tersebut menunggu laporan resmi secara tertulis dari pihak kepolisian.

“Ketika nanti kami sudah menerima laporan secara tertulis dari Polres Sukabumi, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara. Karena itu sesuai dengan peraturan BKN, harus dinonaktifkan dulu selama masa proses sejak penetapan tersangka sampai kepada putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan pengadilan nantinya akan menentukan kelanjutan status kepegawaian yang bersangkutan. Apabila dinyatakan bersalah dengan vonis di bawah dua tahun, maka setelah menjalani hukuman pidana, yang bersangkutan masih dimungkinkan kembali aktif sebagai pegawai, meski tetap akan menjalani proses sanksi administrasi.

“Kita punya Inspektorat Jenderal. Putusan pengadilan nanti kita sampaikan ke Irjen, seperti apa putusannya. Biasanya setelah selesai menjalani hukuman, kalau di bawah dua tahun, Irjen akan turun ke sini untuk melakukan pemeriksaan lagi,” tuturnya.

Irmansyah menegaskan bahwa sanksi disiplin bagi ASN terbagi dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Yang jelas hukuman disiplin itu ada, kalau putusannya nanti dari pengadilan bersalah,” jelasnya.

Sementara itu, apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman di atas dua tahun penjara, maka sesuai ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai ASN.

Sumber Jubirtvnews.com: Ibu Tiri Tersangka Kematian Anak di Sukabumi Seorang ASN, Status Kepegawaian Bakal Dinonaktifkan

Exit mobile version