CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini membuat total jam kerja mingguan berkurang lima jam, dari sebelumnya 37 jam 30 menit menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa selama Ramadan hari kerja tetap lima hari, yakni Senin hingga Jumat.
“Untuk bulan suci Ramadan, jam masuk pukul 08.00 WIB. Senin sampai Kamis istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 dan pulang pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sementara itu, pada bulan biasa jam kerja ASN ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu. Rinciannya, Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan pulang pukul 16.00 WIB. Khusus Jumat, jam masuk tetap 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB, dan pulang pukul 16.30 WIB.
Ganjar menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan ini tidak berlaku bagi sejumlah instansi yang memiliki pola kerja khusus. Di antaranya satuan pendidikan seperti PAUD dan pendidikan dasar di lingkungan Dinas Pendidikan, unit pelaksana teknis di Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta perangkat daerah yang menerapkan sistem piket atau shift.
“Untuk perangkat daerah dengan sistem pelayanan langsung kepada masyarakat atau yang menggunakan pola penugasan dan shift, penyesuaian jam kerja dapat diatur masing-masing kepala perangkat daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Menurutnya, bulan Ramadan justru harus menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Jangan sampai Ramadan dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini kesempatan untuk semakin disiplin dan profesional,” pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com: ASN Pemkab Sukabumi Diminta Tetap Profesional Meski Jam Kerja Berkurang Selama Ramadan

