CORONGSUKABUMI.com โ Kesepakatan nelayan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, untuk menghentikan penggunaan jaring Apolo dan jaring tanam dinilai perlu diikuti dengan langkah lanjutan agar tidak menimbulkan persoalan baru di wilayah pesisir.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, yang menyoroti kesepakatan hasil musyawarah nelayan yang digelar di Ujunggenteng.
Sebelumnya, nelayan Ujunggenteng sepakat tidak lagi menggunakan jaring Apolo dan jaring tanam setelah dilakukan musyawarah yang difasilitasi Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah instansi terkait pada Rabu (16/9/2026).
Namun, Dadang mengatakan terdapat catatan dalam kesepakatan tersebut. Nelayan pengguna jaring Apolo menyatakan siap menghentikan penggunaan alat tangkap tersebut dengan syarat jaring tanam juga tidak digunakan.
โJaring Apolo bersepakat dan siap tidak akan menggunakan lagi alat jaring tersebut. Namun, dari pihak jaring Apolo menyampaikan, kalau mereka berhenti, jaring tanam pun harus berhenti,โ ujar Dadang.
Menurut Dadang, penggunaan jaring tanam memang memiliki persoalan dari sisi aturan. Meski demikian, ia meminta keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan tetap menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.
Ia menilai persoalan alat tangkap tidak cukup hanya diselesaikan dengan menghentikan penggunaannya. Musyawarah antarkelompok nelayan juga dinilai penting dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
Salah satu opsi yang dapat dibahas, kata Dadang, yakni pengaturan zonasi bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap berbeda.
โSeperti contoh, nelayan jaring Ujunggenteng bersepakat dengan nelayan jaring obor. Sepakatilah zonasi,โ katanya.
Dadang mengatakan kondisi nelayan di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi tidak sama. Di Ujunggenteng, nelayan pengguna jaring tanam disebut merupakan kelompok minoritas.
Sementara itu, di wilayah Minajaya, Kecamatan Surade, hingga Tegalbuleud dan sekitarnya, nelayan pengguna jaring tanam disebut lebih dominan.
Perbedaan kondisi tersebut, menurut Dadang, perlu menjadi perhatian agar kesepakatan di Ujunggenteng tidak diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi nelayan di wilayah lain.
โSaya khawatir dengan kesepakatan ini. Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, malah menimbulkan masalah baru,โ ujarnya.
Dadang berharap nelayan pengguna jaring Apolo maupun jaring tanam dapat memahami dampak penggunaan alat tangkap terhadap sumber daya ikan dan ekosistem laut.
Di sisi lain, ia mendorong nelayan mempertimbangkan penggunaan alat tangkap alternatif yang dapat disesuaikan dengan kondisi musim dan perairan.
Beberapa alat tangkap yang dapat digunakan, menurut Dadang, antara lain rampus, ikan rawe, jaring lobster maupun pancing ikan.
โMudah-mudahan jaring tanam bisa sadar dan memahami dampak-dampaknya. Begitupun jaring Apolo, mudah-mudahan kesepakatan ini tidak memicu persoalan baru,โ katanya.
Dadang menekankan, penyelesaian persoalan alat tangkap di wilayah pesisir Kabupaten Sukabumi perlu mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yakni perlindungan ekosistem laut dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dengan demikian, kesepakatan mengenai penggunaan jaring Apolo dan jaring tanam diharapkan dapat menjadi solusi atas perselisihan, tanpa menimbulkan gesekan baru di wilayah pesisir lainnya.

