CORONGSUKABUMI.com – Polres Sukabumi resmi meningkatkan status penanganan kasus kematian bocah berinisial NS (13), warga Jampangkulon, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang melakukan pendalaman secara maraton.
“Terkait perkara kematian anak NS, kami telah bekerja maraton selama 24 jam. Perkara sudah resmi naik ke tingkat penyidikan karena kami menemukan alat bukti yang meyakinkan adanya peristiwa pidana, yaitu dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban,” tegas AKBP Samian, didampingi Kasat Reskrim AKP Hartono, Minggu (22/2/2026).
Kedepankan Scientific Crime Investigation
Dalam proses pengungkapan kasus, kepolisian menegaskan menggunakan pendekatan scientific crime investigation secara objektif dan profesional. Penanganan perkara dilakukan tanpa terpengaruh dinamika opini yang berkembang di media sosial.
Polres Sukabumi juga menggandeng lintas sektoral serta melibatkan tim ahli dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mendalami aspek psikologi forensik dan uji toksin forensik.
“Dinamika media sosial tetap kami monitor, namun kami bekerja secara profesional dan tidak di bawah tekanan. Kami berkolaborasi dengan dinas terkait dan melibatkan Mabes Polri untuk uji toksin forensik guna memastikan penyebab pasti kematian,” tambahnya.
Ibu Tiri Diperiksa, Alibi Didalami
Terkait ibu tiri korban berinisial TR, kepolisian memastikan yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik kini mendalami secara cermat setiap keterangan yang disampaikan.
“Saudari TR sudah di-BAP. Kami sedang mendalami keterangannya secara teliti dan tidak gegabah. Semua alibi akan dicek. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum ini berjalan independen dan profesional,” jelas AKBP Samian.
Periksa 16 Saksi, Tunggu Hasil Forensik
Hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa. Hasil visum luar menunjukkan adanya sebaran luka fisik akibat trauma panas dan benturan benda tumpul pada wajah serta tubuh korban. Namun, penyebab klinis kematian masih menunggu hasil resmi dari tim ahli forensik.
“Kami sudah memeriksa 16 saksi dan terus mendalami keterangan mereka. Saat ini kami menunggu alat bukti tambahan berikutnya untuk merujuk pada penetapan pihak yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Sumber Jubirtvnews.com: Polres Sukabumi Temukan Unsur Pidana Kematian Anak di Jampangkulon, Kasus Resmi Naik ke Penyidikan

