CORONGSUKABUMI.com – Penanganan kasus kematian bocah berinisial NS (13) di Kabupaten Sukabumi terus berkembang. Setelah ibu tiri korban lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak, kini muncul laporan baru yang menyeret ayah kandung korban atas dugaan penelantaran.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan adanya laporan dari ibu kandung NS terhadap ayah korban. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak.
βTerkait laporan ibu kandung, itu terhadap suaminya atau ayah dari NS, dengan dugaan penelantaran anak,β ujar AKBP Samian kepada awak media.
Proses Hukum Berjalan Paralel
Kapolres menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan tanpa intervensi. Penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
βSetiap laporan atau pengaduan pasti kami tindaklanjuti. Penyidik akan bekerja profesional, independen, tidak ada tekanan dan kepentingan apa pun. Semua pihak akan dimintai keterangan dan alat bukti akan kami kumpulkan,β tegasnya.
Saat ini, laporan dugaan penelantaran masih dalam tahap awal. Polisi menyebut laporan baru dibuat sehari sebelumnya sehingga pemeriksaan saksi belum dilakukan.
βHari ini masih menunggu dari pihak pelapor untuk bisa kami ambil keterangannya,β kata Kapolres.
Menanti Hasil Autopsi
Di sisi lain, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi jenazah NS untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan forensik tersebut diperkirakan keluar dalam waktu satu hingga dua pekan.
βUntuk hasil autopsi, berdasarkan komunikasi kami, sekitar satu sampai dua minggu. Saat ini masih kami follow up ke laboratorium forensik,β jelasnya.
Ayah Disebut Sudah Mengetahui Dugaan Kekerasan
Dalam keterangannya, AKBP Samian mengungkap bahwa ayah kandung NS sejatinya telah mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap anaknya sejak peristiwa 4 November 2024.
βPada peristiwa 4 November 2024, yang menjadi pelapor justru ayah kandung. Artinya, ayah kandung mengetahui adanya penganiayaan terhadap anaknya,β ungkap AKBP Samian.
Hingga kini, kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, sembari menunggu hasil autopsi dan pendalaman terhadap laporan dugaan penelantaran tersebut.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Hasil Autopsi Dinanti, Polisi Dalami Peran Ayah dalam Kasus Kematian NS










