Site icon Corong Sukabumi

Kasus Kematian Nizam Masuk Babak Baru, Ayah Kandung Resmi Ditahan Kejari Sukabumi dan Segera Disidangkan

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Penanganan hukum kasus meninggalnya Nizam Syafei (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Setelah ibu tirinya lebih dahulu diproses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan, kini ayah kandung korban berinisial AS resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Sukabumi.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Kamis (25/6/2026). Sejak proses tersebut rampung, kewenangan penahanan AS beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibadak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

โ€œBenar, pada hari ini, Kamis 25 Juni 2026, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka AS beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak kandung yang mengakibatkan korban berinisial NS meninggal dunia,โ€ ujar Tumpal di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, Nizam merupakan anak kandung AS yang tinggal bersama ayahnya setelah kedua orang tuanya bercerai. Sejak 2023, korban tinggal satu rumah dengan AS dan istri barunya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara terpisah.

Rangkaian peristiwa bermula ketika korban dititipkan di Pondok Pesantren Darul Maโ€™arif pada November 2025. Pada 3 Februari 2026, Nizam dipulangkan dari pesantren dalam kondisi sehat. Namun setelah kembali tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya, kondisi fisiknya terus menurun hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Jampangkulon pada 19 Februari 2026 dalam kondisi kritis.

Meski sempat menjalani penanganan medis di ruang gawat darurat, Nizam dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Tumpal, berkas perkara AS dinyatakan lengkap atau P21 setelah penyidik melengkapi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Berkas tersebut didukung keterangan 11 orang saksi, empat orang ahli, serta berbagai dokumen petunjuk yang saling berkaitan.

โ€œTersangka AS sendiri pertama kali dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik kepolisian sejak 29 April 2026. Setelah proses Tahap II ini rampung, kami langsung melakukan penahanan lanjutan. Tersangka AS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan,โ€ tambah Tumpal.

Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak agar segera memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra Tambunan, mengungkapkan sebagian besar barang bukti yang diserahkan berupa dokumen elektronik.

โ€œBarang bukti elektronik yang kami amankan meliputi telepon genggam milik AS, telepon genggam milik TR (ibu tiri) dari berkas perkara terpisah, tangkapan layar percakapan intensif, serta sejumlah rekaman video kondisi korban yang disimpan di dalam media penyimpanan USB,โ€ beber Abram.

Ia menjelaskan, pokok perkara yang menjerat AS adalah dugaan penelantaran dan pembiaran terhadap anak kandungnya sendiri. Sebagai orang tua, tersangka dinilai memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan, pengawasan, serta memastikan kebutuhan dasar anak terpenuhi.

Meski demikian, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan langsung AS dalam dugaan kekerasan fisik terhadap korban bersama istrinya, Abram belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.

โ€œKami tidak ingin mendahului fakta-fakta hukum yang akan terkuak di persidangan nanti. Semuanya akan kita buktikan secara transparan di hadapan majelis hakim,โ€ kata Abram sembari menambahkan bahwa tersangka AS bersikap kooperatif selama proses administrasi pelimpahan berlangsung.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan alternatif berlapis terhadap AS, yakni Pasal 428 terkait penelantaran yang mengakibatkan kematian, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengenai penelantaran dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dugaan penelantaran tersebut disebut berkaitan erat dengan memburuknya kondisi fisik korban serta dugaan pembiaran terhadap kebutuhan penanganan medis sebelum akhirnya Nizam mengalami kondisi kritis dan meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Lisnawati, merasa curiga atas kematian anaknya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Dalam persidangan mendatang, Lisnawati dipastikan menjadi salah satu saksi kunci.

Sementara itu, berkas perkara ibu tiri korban berinisial TR telah lebih dahulu dinyatakan lengkap dan diproses secara terpisah (split). Kejaksaan masih mematangkan strategi pelimpahan kedua perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cibadak, apakah dilakukan secara bersamaan atau bergantian guna mempermudah proses pembuktian di persidangan.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Ayah Kandung Nizam Resmi Ditahan Kejari Sukabumi, Kasus Penelantaran Segera Disidangkan

Exit mobile version