CORONGSUKABUMI.com โ Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berujung pada penahanan seorang aparatur desa. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, sebagai tersangka.
RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes hingga menimbulkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RN langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Rachman mengatakan, sebelum menetapkan RN sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli.
โBerdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025, memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa, serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa,โ ujar Fahmi, Selasa (18/8/2026).
Menurut Fahmi, dokumen-dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar pencairan anggaran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Tata Kelola Administrasi Desa (Sitanti).
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, RN diduga memindahkan sebagian anggaran tersebut ke rekening pribadinya. Dana itu kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan desa mencapai Rp574.250.771.
Fahmi menjelaskan, dana yang diduga disalahgunakan tersebut antara lain digunakan untuk keperluan renovasi rumah pribadi serta membayar utang beserta bunga pinjaman.
Di sisi lain, sebanyak 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 diketahui tidak dilaksanakan.
Atas dugaan perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
โTersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,โ kata Fahmi.
Untuk kepentingan penyidikan, RN kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
โUntuk selanjutnya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:ย Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp574 Juta, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Sukabumi Ditahan

