Site icon Corong Sukabumi

Kebijakan Baru Pemprov Jabar, 641 Kepala Sekolah Dirotasi Sesuai Domisili Termasuk di Kabupaten Sukabumi

Potret saat pengabilan sumpah/janji penugasan di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/10/2025). | Foto: disdik.jabarprov.go.id

JUBIRTVNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai merealisasikan kebijakan baru dalam sistem rotasi kepala sekolah. Sebanyak 641 kepala SMA, SMK, dan SLB resmi dilantik, sebagian besar di antaranya ditempatkan lebih dekat dengan domisili masing-masing.

Kebijakan ini bertujuan agar kepala sekolah dapat bekerja lebih efektif, efisien, serta tetap dekat dengan keluarga sehingga pelayanan pendidikan berjalan optimal.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin pengabilan sumpah/janji penugasan di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/10/2025).

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan agar seluruh kepala sekolah bekerja sungguh-sungguh dalam melayani pendidikan masyarakat.

“Saya pasti melindungi seluruh kepala sekolah dan guru, saya enggak main-main! Selama Bapak/Ibu terus bekerja baik, melayani pendidikan rakyat dengan baik, menjalani tugas, dan menjauhi perilaku yang bisa mencelakai siswa,” tegasnya seperti dikutip dari laman jabarprov.go.id.

Ia juga meminta kepala sekolah menjaga tradisi kebersihan lingkungan sekolah.

“Harus ngerti adab. Seperti Jepang dan Singapura, kebersihan dibangun sebagai tradisi. Cek ruang kelas dan lingkungan sekolah, periksa toilet karena itu adalah peradaban,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Jabar akan terus meningkatkan anggaran pembangunan pendidikan. “Belanja terbesar untuk pendidikan ini harus untuk sekolah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan arahan Gubernur terkait penempatan kepala sekolah mengacu pada kedekatan lokasi dengan domisili.

Selain mutasi, Pemprov Jabar juga mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong akibat pensiun melalui promosi guru. Dari total 641 penerima SK, sebanyak 215 di antaranya merupakan guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah.

“Mutasi ini dilakukan untuk mendekatkan domisili kepala sekolah dengan sekolah tempat tugasnya. Jadi dikembalikan ke kabupaten atau kota yang bersangkutan,” kata Purwanto.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada sekolah-sekolah dalam klaster C. Namun, sebagian kepala sekolah belum dapat ditempatkan di lokasi ideal karena keterbatasan kuota.

“Misalnya, seharusnya di Kota Sukabumi tapi kuota penuh, maka ditempatkan di Kabupaten Sukabumi. Kami upayakan tetap semakin dekat dijangkau. Mayoritas saat ini sudah lebih dekat dengan rumah tinggalnya,” tutupnya.

Berikut Daftar Kepala Sekolah di Kabupaten Sukabumi yang Mengalami Rotasi (Berdasarkan siaran YouTube BKD Provinsi Jabar):

Exit mobile version