CORONGSUKABUMI.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi. Seorang pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial US (65) ditangkap oleh Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Minggu (5/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa yang terjadi pada hari yang sama.
Diketahui, korban berinisial KR (22) dan pelaku tinggal di kawasan perumahan yang sama di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, meski berbeda blok. Pelaku sendiri menempati rumah milik seseorang berinisial B di lingkungan tersebut.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Saat itu, pelaku datang berkunjung dan mendapati korban tengah sendirian dalam kondisi sakit. Pelaku kemudian menawarkan jasa pijat, namun korban sempat menolak.
Meski demikian, pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban yang dalam kondisi rentan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Sujana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 16 tahun.
Sujana menegaskan, pihaknya menangani perkara ini secara serius, mengingat korban merupakan kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Sumber Jubirtvnews.com: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas di Sukabumi, Polisi Ringkus Seorang Lansia

