Site icon Corong Sukabumi

Laporan Proyek Diduga Dimanipulasi, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com โ€“ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pergantian Jembatan Cipamuruyan atau Jembatan Pamuruyan di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil penyidikan, proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku pelaksana proyek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan proyek pergantian Jembatan Pamuruyan memiliki nilai kontrak adendum final lebih dari Rp20 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat menggunakan anggaran dari APBN 2022 dengan masa pelaksanaan selama 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022.

โ€œDalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang sangat signifikan. Tersangka S membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan, tertulis bahwa pengerjaan telah mencapai 80,501 persen,โ€ ungkap AKBP Edi Rahmat dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).

Namun, hasil pemeriksaan penyidik yang didukung perhitungan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik proyek sebenarnya baru mencapai 23,964 persen. Meski demikian, tersangka S tetap memproses pembayaran kepada kontraktor senilai Rp14.230.004.194 atau lebih dari Rp14,2 miliar.

Penyidik menilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang telah diselesaikan. Salah satu pekerjaan yang belum dilaksanakan adalah penyediaan dan pemasangan baja struktur grade 355 yang menjadi bagian dari kontrak proyek.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp4.386.468.790,04.

โ€œDari selisih antara nilai yang dibayarkan dengan nilai pekerjaan nyata, maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404,00,โ€ tegasnya.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli yang terdiri atas ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi bangunan, serta ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan AH sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, dokumen kontrak, laporan pelaksanaan pekerjaan, hingga berkas hasil audit kerugian negara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber Jubirtvnews.com:ย Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Pamuruyan Sukabumi, Negara Rugi Rp9,84 Miliar

Exit mobile version