CORONGSUKABUMI.com โ Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi mulai digulirkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja untuk menyerap aspirasi dari unsur pemerintah, serikat pekerja, hingga kalangan pengusaha.
Rapat pembahasan perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Cikembar, Rabu (15/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, dan dihadiri anggota komisi serta mitra kerja strategis. Hadir pula perwakilan Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademik, hingga organisasi pekerja dan pengusaha seperti APINDO, SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, dan GARTEK.
Ferry Supriyadi menegaskan bahwa rapat ini menjadi tahapan awal dalam proses revisi perda. Ia menyebut pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat diterapkan secara efektif di daerah. Revisi ini juga diharapkan mampu menyempurnakan aturan yang ada agar lebih adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan.
โHarapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi seluruh kepentingan yang ada di Kabupaten Sukabumi,โ ujar Ferry.
Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi turut menyampaikan pandangan. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti berbagai persoalan di lapangan, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, hingga praktik pungutan liar yang masih terjadi.
Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap revisi perda, dengan catatan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta tidak menambah beban bagi pelaku usaha.
APINDO juga mendorong penguatan tenaga kerja lokal, khususnya dalam rekrutmen tenaga non-skill, serta perlunya pengawasan untuk mencegah pungli dan gangguan dalam proses ketenagakerjaan.
Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan banyak pihak. Mereka menilai proses ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh pemangku kepentingan diminta mengkaji substansi perubahan secara mendalam sebelum menyampaikan masukan resmi.
Hasil dari proses ini akan menjadi dasar penyusunan Raperda yang lebih komprehensif, dengan harapan mampu menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, serta mendorong kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di daerah.

